Cerita Nikita Mirzani Jalani 19 Hari Jadi Tahanan di Kejari Jaksel

Cerita Nikita Mirzani Jalani 19 Hari Jadi Tahanan di Kejari Jaksel


Aktris Nikita Mirzani mengungkapkan pengalamannya saat menjalani tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. menurunya, sejak ditahan Kami (05/06/2025), dia sudah menjalankan hidup di tahanan selama 19 hari. 

Kegiatan yang dilakukan pun sangat beragam. Nikita mengaku banyak belajar membuat rambut hingga olahraga. 

“Aku dirawat sama ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga,” paparnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/06/2025). 

Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan, Selasa (17/6/2025). Sidang perdana akan digelar Selasa (24/6/2025) pukul 09.00 WIB.

Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (5/6/2025).

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter RGP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar