KPK Bisa Gunakan Hasil Pansus DPR Bahan Periksa Gus Yaqut dan Dirjen Haji Hilman Latief

KPK Bisa Gunakan Hasil Pansus DPR Bahan Periksa Gus Yaqut dan Dirjen Haji Hilman Latief


Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan hasil pansus haji 2024 dapat menjadi pelengkap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Lewat hasil pansus itu, bisa digunakan KPK untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Sangat memungkinkan mereka memanggil orang-orang yang berkepentingan dalam penyelenggaraan tahun 2024, baik itu menteri agama yang terdahulu,” ujar Selly kepada Inilah.com saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Selain Yaqut, menurut Selly, KPK juga bisa mendalami peran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief.

“Apakah mereka terlibat di situ dalam dagang atau jual-belinya, itu kita serahkan pada aparat penegak hukum,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Sejauh ini, lima kelompok masyarakat telah melaporkan dugaan tersebut ke KPK.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu), laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6/2025).

Kelima pelapor adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan tersebut disampaikan pada awal Agustus 2024.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Menurut Raffi, perkara ini bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang digelar bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler (sekitar 92%) dan 19.280 jemaah khusus (sekitar 8%).

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah kuota tersebut menjadi 213.320 jemaah reguler (88,5%) dan 27.680 jemaah khusus (11,5%). Artinya, terdapat pengalihan sebanyak 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus tanpa persetujuan DPR.

Raffi menyebut kebijakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
 

Komentar