KPK Panggil Dirjen PTPP ATR/BPN terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

KPK Panggil Dirjen PTPP ATR/BPN terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari (ES), untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ES,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Embun Sari diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Diketahui, Embun sebelumnya pernah menjabat sebagai Tim Pelaksana Pengukuran dan Penggambaran atas tanah Rorotan HGB 1464 serta Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Turut diperiksa sebagai saksi H. Rohmat, SH, yang juga merupakan anggota Tim Pelaksana Pengukuran dan Penggambaran atas tanah Rorotan HGB 1464. Materi pemeriksaan terhadap kedua saksi akan diungkap setelah proses pemeriksaan rampung.

“Hari ini Rabu (25/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara,” kata Budi.

Sementara itu, penyidik juga memeriksa pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan (YSP).

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengingat Yoory tengah menjalani masa hukuman dalam perkara sebelumnya, termasuk kasus pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin atas nama: YCP Narapidana,” kata Budi.

Adapun tersangka lain dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan telah disidangkan. Mantan Direktur Pengembangan PPSJ periode 2019–2024, Indra Sukmono Arharrys, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jaksa meyakini Indra menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan lahan di wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

Selain pidana penjara, Indra juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Indra didakwa melakukan korupsi bersama tiga petinggi PT Totalindo Investama Persada dan PT Totalindo Eka Persada, yaitu Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.

Donald Sihombing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan. Eko Wardoyo juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dalam surat dakwaan, Indra Sukmono Arharrys disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224,69 miliar dalam proyek pengadaan lahan di Rorotan. Angka tersebut didasarkan pada hasil audit Unit Akuntansi Forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Dari total kerugian itu, Donald Sihombing, Saut Irianto Rajagukguk, dan Eko Wardoyo didakwa memperkaya korporasi serta sejumlah pihak, di antaranya Donald Sihombing sebesar Rp221,69 miliar dan mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles, sebesar Rp3 miliar.

 

Komentar