MPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Oknum yang Masukan Pulau RI ke Situs Jual-Beli Online

MPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Oknum yang Masukan Pulau RI ke Situs Jual-Beli Online


Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta pemerintah menindak tegas kabar adanya pulau-pulau terluar di Indonesia yang diduga dijual di situs online luar negeri. Sebab hal itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan terutama pulau-pulau terluar adalah pagar bagi perbatasan wilayah NKRI. Sehingga saya kira Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian BPN harus bertindak cepat, supaya pulau-pulau BPN ini tidak jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Baik atas nama Indonesia ataupun orang yang diatasnamakan oleh ke kita,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2025).

Muzani menjelaskan, peraturan terkait batas-batas wilayah dan pulau-pulau terluar sebetulnya sudah ada. Meski begitu, dia berharap pulau-pulau itu tidak dimiliki begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kadang-kadang atas nama-atas nama Indonesia tapi sesungguhnya pemiliknya sesungguhnya bukan. Yang seperti ini harus ditangani dengan cepat. (Mendagri termasuk Agraria harus lebih awas),”

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tidak bisa dimiliki secara pribadi, setelah sebelumnya diduga dijual melalui situs daring luar negeri

“Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama,” kata Bima di Sumedang, Senin (23/6/2025).

Bima menjelaskan pulau atau lahan di wilayah kepulauan bisa saja disewakan, namun tetap harus mengikuti aturan dan proporsi yang ditetapkan dalam regulasi.

“Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” ujarnya.

Mengenai legalitas penjualan pulau secara daring, Bima Arya menuturkan akan mempelajari terlebih dahulu secara detail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring sebelum melakukan tindakan.
 

Komentar