Respons Laporan Dugaan Korupsi Eks Walkot Depok Rp1,5 Triliun, KPK: Ada Proses yang Sedang Berjalan

Respons Laporan Dugaan Korupsi Eks Walkot Depok Rp1,5 Triliun, KPK: Ada Proses yang Sedang Berjalan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Depok periode 2016–2021 dan 2021–2025, Mohammad Idris.

Laporan itu menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,5 triliun.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penelaahan untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi.

“Ada yang proses sedang berjalan. Detailnya silakan ke Jubir,” kata Setyo kepada Inilah.com, Kamis (26/6/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menanggapi laporan tersebut. Ia menyatakan belum bisa mengungkapkan perkembangan proses yang sedang berjalan di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau Dumas KPK. Alasannya, proses verifikasi hingga penyelidikan bersifat tertutup dan dirahasiakan.

“Dalam mekanisme tindak lanjut pelaporan masyarakat, KPK tidak bisa menyampaikan ke publik, apakah menerima atau tidak, karena itu menjadi pintu awal untuk menjaga kerahasiaan materi pelaporan sekaligus identitas pelapor,” ujar Budi.

Meski begitu, lanjut Budi, pelapor akan tetap mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan yang disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik.

“Namun untuk proses dan hasilnya, kami pastikan bahwa kami sampaikan kepada pihak pelapor, sebagai bentuk akuntabilitas layanan pengaduan,” katanya.

“Karena setiap proses dan hasil pada tahap pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan untuk publik, atau tertutup,” sambungnya.

Sebelumnya, eks Walkot Depok Mohammad Idris dilaporkan ke KPK bersama lima mantan pejabat dan sejumlah pejabat aktif di lingkungan Pemkot Depok atas dugaan penggelapan aset PSU dan penyalahgunaan wewenang.

“Selain Mohammad Idris, kami juga melaporkan 5 orang mantan pejabat dan pejabat aktif ke KPK Republik Indonesia atas kasus penggelapan aset dan penyalahgunaan wewenang,” ujar pelapor, Rudi Setiawan, dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025).

Rudi menyebut, kegagalan Idris membentuk Tim Verifikasi Penyerahan PSU selama dua periode masa jabatannya mengakibatkan potensi kerugian daerah senilai Rp1.553.571.659.927 (Rp1,5 triliun).

Tak hanya itu, Rudi yang juga mantan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar ikut melaporkan 74 pengembang perumahan yang dianggap turut menyumbang kerugian negara.

Sebanyak 2.641 bidang tanah seluas 10.469.226 m² telah diserahkan 418 pengembang ke Pemerintah Kota Depok. Namun, nilainya yang diperkirakan mencapai Rp9,7 triliun dinilai belum pasti karena belum melalui pengukuran akurat.

“Dengan jumlah seluas 10.469.226 m² dengan nilai sekitar Rp9.766.883.167.943 yang belum berdasarkan hasil ukur luas tanah yang akurat dan tidak dapat diyakini,” ungkap Rudi.

Laporan tersebut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, serta Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 dan perubahannya.

Komentar