Pasca operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), membuat malu Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo.
Atas perbuatan tercela pejabat di lingkungan PUPR Sumut itu, Menteri Dody menegaskan sikap menjunjung tinggi transparansi. Dia menyatakan siap buka-bukaan, tidak akan menutup-nutupi satu lubang pun, demi menjaga integritas. “Saya tidak akan nutupi satu lubang pun, enggak ada,” kata Menteri Dody di Jakarta, Sabtu malam (28/6/2025).
Ia menyebut, kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sumut itu, merupakan tamparan keras untuknya. Karena, dia berulang kali mengingatkan jajarannya untuk mengedepankan integritas serta kejujuran dalam menjalankan tugas.
Meski menekankan asas praduga tak bersalah, Dody menyatakan tidak akan menutup-nutupi satu lubang pun dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas.
D sisi lain, Menteri Dody menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), telah banyak membantu menjaga integritas pelaksanaan pembangunan infrastruktur nasional yang menjadi amanat Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan, jika telah mendapat persetujuan dari Presiden akan segera membenahi dan membersihkan kementeriannya,
Sebagai langkah nyata, katanya, jika Presiden merestui maka mulai minggu depan Kementerian PU akan mengevaluasi seluruh jajaran, mulai dari pejabat eselon I hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dody berharap langkah itu menjadi pengingat bagi semua penyelenggara negara untuk selalu menghadirkan Tuhan di hati dan menjunjung tinggi amanah dalam membangun bangsa.
Meski begitu, dia tidak memberikan keterangan mendalam mengenai adanya OTT yang menjerat jajarannya di Sumut. “Kalau detailnya malah saya nggak copy, malah saya baca di media, jadi dari pada saya salah mungkin bapak/ibu sekalian kalau mau tau detail langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucapnya.
“Saya takut nanti memberikan info yang salah, saya cuma baca di media dan bagi saya itu sudah tamparan yang sangat keras,” tambah Dody.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. “RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.