Singgung Mafia Skincare, Nikita Mirzani Beri Pesan Menohok ke Reza Gladys

Singgung Mafia Skincare, Nikita Mirzani Beri Pesan Menohok ke Reza Gladys


Nikita Mirzani menyinggung mafia skincare saat menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/7/2025).

Nikita duduk di kursi terdakwa terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

Nikita bahkan dengan lantang meminta Presiden Prabowo membubarkan lembaga negara yang melindungi mafia skincare.

“Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen,” kata Nikita di PN Jaksel.

Dia menduga para lembaga ini justru malah melindungi para mafia atau penjahat “skincare” seperti Reza Gladys yang diduga menggunakan zat berbahaya dalam kandungan produknya dan dijual di pasaran.

Nikita menilai alangkah baiknya uang dari pemerintah dipakai yang lebih bermanfaat seperti membantu rakyat Indonesia.”Maka, lebih baik uangnya digunakan untuk membantu rakyat Indonesia yang masih memerlukan bantuan dan uluran tangan untuk kebaikan orang-orang yang tidak mampu,” ujarnya.

Nikita juga balik menantang Reza Gladys yang melaporkannya atas dugaan pengancaman hingga pencucian uang.”Pesan buat RG semoga kamu puas karena, yang sudah-sudah aku juga bisa menjarain orang yang laporin aku kok,” kata Nikita Mirzani usai sidang.

Kepada para pendukung yang hadir memberikan semangat, Nikita Mirzani tak lupa menyampaikan rasa terima kasih sekaligus harapan agar kasus ini segera berakhir dan Reza Gladys mendapat ganjaran setimpal.

“Terima kasih banyak sudah dukung aku, semoga masalah ini cepat selesai, semoga gantian Reza yang masuk penjara,” ucap aktris 39 tahun tersebut.

Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar