Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono (MC), bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (MC),” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Pencegahan tersebut diusulkan KPK kepada Ditjen Imigrasi. Budi membenarkan, masa berlaku cegah dimulai pada 10 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan, atau sampai 10 Desember 2025. Langkah ini dilakukan agar tersangka tetap berada di dalam negeri guna memfasilitasi proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Penyidik KPK juga menelusuri dugaan aliran dana gratifikasi yang diduga digunakan Ma’ruf untuk berinvestasi. Informasi ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap saksi Jonathan Hartono, seorang karyawan swasta, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
“Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Budi.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa nilai gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR RI mencapai sekitar Rp17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Menurut Budi, angka tersebut masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan. KPK juga terus menelusuri asal-usul gratifikasi dan kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pengadaan.
“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi yang terjadi pada periode 2019–2021 dan saat ini sedang ditangani oleh KPK.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).