Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Surat tuntutan dijadwalkan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini.
“Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Andi menjelaskan, sidang dijadwalkan digelar pada pagi hari. Namun, jika JPU belum siap membacakan tuntutan, sidang diundur hingga usai salat Jumat siang.
“Sesuai agenda yang sudah dijadwalkan majelis, sidang akan digelar pagi hari. Namun apabila JPU belum siap, maka sidang akan digelar setelah salat Jumat,” ujar Andi.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar. Ia diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat tersebut diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang diketahui tidak memiliki hak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Selasa (1/7/2025), Tom Lembong mencicipi sampel gula rafinasi yang dibawa oleh tim penasihat hukumnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Aksi itu dilakukan untuk membantah tuduhan jaksa.
Adapun dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa gula rafinasi—produk dari perusahaan yang ditunjuk Tom Lembong untuk melaksanakan impor gula—sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi,” ucap Tom Lembong berkelakar dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara gula rafinasi, gula kristal putih (GKP), dan gula kristal mentah (GKM). Namun demikian, tidak berarti gula rafinasi tidak boleh dikonsumsi masyarakat seperti halnya GKM.
Tom menyebutkan GKP memiliki kadar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang lebih tinggi dibanding gula rafinasi, tetapi lebih kotor.
ICUMSA merupakan standar internasional untuk mengukur dan membandingkan warna gula, khususnya gula kristal rafinasi. Semakin rendah angka ICUMSA, maka semakin putih dan semakin tinggi tingkat kemurniannya.
“Kemudian ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita,” ujarnya sambil menunjukkan sampel gula rafinasi dalam sidang.
Ia turut memperlihatkan sampel GKM yang direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi masyarakat karena merupakan bahan baku industri yang belum dimurnikan.
Menurutnya, GKM sangat mudah dikenali oleh petugas Bea dan Cukai di pelabuhan saat kegiatan impor, sehingga kecil kemungkinan terjadi kesalahan dalam mendeklarasikan jenis gula impor.
Sebagai informasi, gula rafinasi adalah gula yang telah melalui proses pemurnian dan pengolahan lebih lanjut dibanding GKP biasa. Jenis gula ini umumnya digunakan sebagai bahan baku dalam industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung oleh masyarakat.