DPRD Kritik Jakarta Mau Pajaki Padel: Olahraga Harusnya Difasilitasi, Bukan Dibebani Pungutan

DPRD Kritik Jakarta Mau Pajaki Padel: Olahraga Harusnya Difasilitasi, Bukan Dibebani Pungutan


Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Thamrin, mengaku prihatin dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengenakan pajak 10 persen untuk olahraga padel.

Adapun, padel olahraga yang sedang naik daun ini dimasukkan ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

“Sepertinya saya prihatin juga atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk jasa hiburan, termasuk penyewaan lapangan padel,” kata Thamrin saat dihubungi, Jumat (4/7/2025).

Thamrin menyebutkan, padel merupakan olahraga yang sedang digemari, terutama di kalangan anak muda urban. Keberadaan fasilitas olahraga ini seharusnya didorong, bukan justru dibebani pungutan tambahan yang berpotensi menyurutkan minat masyarakat untuk berolahraga.

“Olahraga semestinya difasilitasi dan didorong, bukan dibebani dengan pungutan yang justru berpotensi menghambat partisipasi publik,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan pajak hiburan terhadap aktivitas olahraga bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia khawatir masyarakat akan menyamakan olahraga dengan kegiatan komersial semata. Di sisi lain, olahraga berperan penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan memperkuat interaksi sosial.

Maka dari itu, Ia pun meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang klasifikasi objek pajak agar tidak menimbulkan ketimpangan.

“Pajak daerah memang penting sebagai sumber pendapatan, tapi implementasinya tetap harus mempertimbangkan asas keadilan, manfaat sosial, dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Ia mendorong adanya forum dialog antara Pemprov dan masyarakat, khususnya komunitas olahraga dan pelaku usaha, guna mencari jalan tengah agar semangat hidup sehat tak luntur akibat kebijakan fiskal.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan pajak padel ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

“Iya betul (olahraga padel dikenakan pajak 10 persen),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Andri menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024. Lewat keputusan itu, lapangan padel masuk dalam daftar objek pajak hiburan.

Komentar