DPR Jelaskan 3 Tahapan Usai Uji Kelayakan Calon Dubes

DPR Jelaskan 3 Tahapan Usai Uji Kelayakan Calon Dubes


Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan pihaknya memilki hak menerima atau menolak nama-nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat. Langkah ini dilakukan atas dasar keputusan usai mereka menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Tahapannya kami semua rapat internal. Kita kan semua lihat dari jawabannya, kita cross check nanti kita berkesimpulan,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/7/2025).

Utut menjelaskan ada tiga keputusan yang bisa dikeluarkan DPR, yaitu Surat Presiden (Surpres) yang berisi nama calon dubes itu diterima. Diterima dengan pergeseran negara yang dituju, dan terakhir dikembalikan.

Keputusan ini ditentukan setelah Komisi I DPR mencermati jawaban para calon dubes.

“Kan keputusannya hanya tiga, (pertama) diterima sesuai dengan surat presiden, (kedua) diterima dengan pergeseran negara yang dituju, kita lihat dari jawabannya. (Ketiga) Yang terakhir dikembalikan,” jelasnya.

Utut menyebut Komisi I DPR berencana menggelar rapat internal usai merampungkan fit and proper test. Agenda tersebut dilakukan pada hari kedua fit and proper test calon dubes.

Kemudian, Komisi I DPR akan bersurat ke pimpinan DPR RI.

“Besok sore rapat internal. Mudah-mudahan sebelum maghrib, kita sudah bersurat ke Ketua DPR RI, Kepimpinan DPR RI,” ucapnya.

Dari hasil rapat internal tersebut, Utut mengatakan pimpinan DPR akan mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut diberikan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“Mekanisme berikutnya Pimpinan DPR RI bersurat ke Presiden. Presiden dalam hal ini Kemlu bersurat kepada negara yang akan dituju. Apakah keberatan apa enggak dengan orang-orang ini kan begitu. Kita juga kalau mau menerima dubes mereka kan kita juga demikian,” tuturnya.

Komentar