Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa jenjang SMA dan SMK kini resmi naik menjadi Rp1.800.000 per siswa per tahun. Kebijakan ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, hingga Juni 2025, pihaknya telah menyalurkan total dana sebesar Rp1,57 triliun kepada 1.351.712 siswa pendidikan menengah sesuai dengan nominal baru tersebut.
“Merujuk pada Persekjen Nomor 19 Tahun 2024, besaran dana bantuan PIP untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, adalah Rp1.800.000 per siswa per tahun,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Senin (7/7/2025) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, terdapat penyesuaian bagi siswa kelas 10 di semester ganjil dan siswa kelas 12 di semester genap, di mana masing-masing akan menerima separuh dari bantuan tahunan, yaitu sebesar Rp900.000.
Dana tersebut, lanjut Mu’ti, disalurkan secara langsung ke rekening atas nama siswa penerima PIP yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi. Ia menekankan bahwa dana tersebut sepenuhnya menjadi hak siswa untuk dikelola sesuai kebutuhan mereka.
“Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan dan besaran yang disesuaikan oleh masing-masing siswa,” tegasnya.
Adapun realisasi penyaluran dana PIP hingga Juni 2025 merinci sebanyak 403.459 siswa kelas berjalan telah menerima dana penuh Rp1.800.000, dan 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Mu’ti kembali mengingatkan publik bahwa semua informasi terkait penyaluran dana PIP dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi SIPINTAR di alamat pip.kemendikdasmen.go.id.
“Kami mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan kepercayaan publik,” pungkas Mu’ti.