Pakar Hukum Nilai Dakwaan Tom Lembong Bisa Gugur dengan Pendapat Hukum yang Diungkap Hotman Paris

Pakar Hukum Nilai Dakwaan Tom Lembong Bisa Gugur dengan Pendapat Hukum yang Diungkap Hotman Paris

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menilai pendapat hukum yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea seharusnya bisa menggugurkan dakwaan kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda senilai Rp750 juta dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

“Iya betul. Dakwaan tidak terbukti,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Hudi pun menekankan kasus yang menimpa Tom Lembong ini sepatutnya tidak layak disidangkan. Sebab, dua dokumen yang dimiliki Hotman Paris menyatakan kebijakan impor gula pada masa itu sah.

“Menurut saya apabila dua bukti kebijakan impor gula sah maka sebetulnya kasus itu tidak layak disidangkan,” ujarnya menegaskan.

Di sisi lain, Hudi justru mempertanyakan siapa dalang di balik kasus yang menjerat Tom Lembong ini. Pasalnya, sebagai menteri seluruh kebijakan yang dibuat juga wajib diketahui oleh presiden kala itu, yaitu Joko Widodo.

“Mustahil apabila yang dilakukan Tom Lembong, ‘majikan’ tidak tahu. Apalagi menggunakan dana yang besar untuk impor gula,” ucapnya.

Hudi pun mendorong kasus Tom Lembong seharusnya dilihat secara menyeluruh. Artinya, seluruh pihak yang terlibat, termasuk presiden sekalipun, juga mesti mendapat proses hukum.

“Menurut saya kasus ini tidak dapat dianggap parsial. Siapapun yang terlibat termasuk ‘majikan’ apabila impor gula tidak sah ya harus diproses hukum, tetapi apabila sah tidak perlu ada yang di hukum,” tuturnya.

Dengan demikian, Hudi menganggap kasus ini sebagai panggung politik. Melihat proses hukum hanya menitikberatkan satu individu saja, yakni Tom Lembong.

“Menurut saya ini bukan ‘proses hukum’ tetapi ini proses ‘like or dislike’ dalam pentas politik dengan menggunakan ‘panggung’ pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris mengajukan dua dokumen penting sebagai pendapat hukum. Di mana, dokumen tersebut dapat menjadi bukti kebijakan impor gula saat itu sah secara hukum.

Bukti pertama adalah pendapat hukum Kejaksaan Agung tahun 2017 yang menyebut impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta sah dan tidak melanggar hukum.

Bukti kedua adalah risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016 yang menjelaskan kebijakan impor gula dibahas dan disepakati bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN.

“Jadi ada dua pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada saat tahun 2017,” kata Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Tak hanya itu, Hotman Paris bahkan menegaskan bukti yang ia pegang bisa menggugurkan dakwaan Tom Lembong dari kasus dugaan korupsi impor gula. Sebab, Jaksa Agung pada saat itu, Muhammad Prasetyo, melegalkan pemerintah untuk impor gula hingga bekerja sama dengan swasta.

“Ini saya surat ini sudah menggugurkan dakwaan jasa,” ucapnya.

“Pendapat hukum jaksa mengatakan pada saat itu Muhammad Prasetyo ini semua sah boleh-boleh saja impor gula merah boleh, terus BUMN boleh bekerja sama dengan swasta. Sah-sah saja,” tutur Hotman menambahkan.

Komentar