Meski Rawan Digugat ke MK, Sri Mulyani Tetap Umumkan 26 Calon Ketua dan Anggota DK LPS

Meski Rawan Digugat ke MK, Sri Mulyani Tetap Umumkan 26 Calon Ketua dan Anggota DK LPS

Clara Medium.jpeg

Sabtu, 12 Juli 2025 – 13:49 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. (Foto: ANTARA/Bayu Pratama S/foc).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. (Foto: ANTARA/Bayu Pratama S/foc).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pantitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengumumkan 26 nama yang lolos seleksi adminisratif.

Sebelumnya, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho sudah mengingatkan adanya kesalahan fatal aturan pansel DK LPS. “Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Seluruh calon ketua dan anggota DK LPS yang telah lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama, yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.

Dalam rangka seleksi itu, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon ketua dan anggota DK LPS yang lulus seleksi administratif.

Pakar Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan, aturan yang dikeluarkan panitia seleksi (pansel) yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menabrak UU LPS.

Di mana Pansel DK LPS, menetapkan aturan, calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung, pada saat ditetapkan.

Yang dipermasalahkan adalah frasa “pada saat ditetapkan. Artinya, sebelum ada pengumuman resmi, setiap calon tak perlu mundur dari jabatan konsultan, pegawai, pengurus dari bank, perusahaan asuransi atau asuransi syariah.

“Norma yang dikeluarkan pansel DK LPS bertentangan dengan UU LPS. Ketidaksesuaian ini dapat memicu persoalan hukum dan mencederai integritas proses seleksi DK LPS,” ungkap Hardjuno di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Penyisipan frasa ‘pada saat ditetapkan’ dalam aturan pansel LPS, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma UU LPS. “Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Aturan pansel secara terang-benderang bertentangan dengan UU. Ini preseden yang sangat berbahaya dalam proses seleksi pejabat publik,” ungkapnya.

Menurut Hardjuno, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan turunan seperti ketentuan pansel itu, tidak boleh mengubah substansi atau bahkan berlawanan dengan UU.

“Jika pansel berkehendak memperlonggar syarat seleksi, terlebih dahulu harus mengubah undang-undangnya lewat DPR. Bukan menabraknya lewat pengumuman administratif,” terang Hardjuno.

Hardjuno merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan, termasuk putusan yang membatalkan pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024, karena belum memenuhi syarat usia 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Dalam hal ini, Hardjuno cukup yakin bahwa norma baru dari tim pansel DK LPS itu, bakal digugat ke MK. Karena itu tadi, ada yurisprudensinya. “Ini kemungkinan besar akan digugat ke MK, dengan yurisprudensi yang ada. Gugatan terkait aturan pansel LPS ini, bakal dimenangkan MK. Jangan nekat membuat ketidakpastian hukum,” imbuhnya.

Berikut 26 calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030, sesuai urutan alfabet.
1. Agresius R Kadiaman (Risk Management and Compliance Director PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk).
2. Amanlison Sembiring (purnabakti Bank Indonesia).
3. Anton Daryono (Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia).
4. Ary Zulfikar (Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan)
5. Bambang Prijambodo (purnabakti Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia Periode 2020-2024).
6. Bobby Hamzar Rafinus (Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia).
7. Danu Febrianto (Direktur Eksekutif Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan).
8. Didi Prakoso (Executive Director Audit Internal PT Tamaris Hidro).
9. Dwityapoetra Soeyasa Besar (Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik Lembaga Penjamin Simpanan).
10. Ferdinan Dwikoraja Purba (Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk).
11. Hermawan Setyo Wibowo (Kepala Kantor Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Tata Kelola Lembaga, Lembaga Penjamin Simpanan).
12. Imam Nashirudin (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu Kementerian Keuangan).
13. Imansyah (purnabakti Otoritas Jasa Keuangan).
14. Lana Soelistianingsih (dosen Universitas Indonesia).
15. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji (Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan).
16. Nugroho Agung Wijoyo (dosen Institut Pertanian Bogor).
17. Onny Noyorono (purnabakti Kementerian PPN/Bappenas).
18. Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan).
19. Robin Indrajid Hattari (Tenaga Ahli Anggota BPK VII Badan Pemeriksa Keuangan).
20. Rudi Rahman (Pejabat Fungsional Lembaga Penjamin Simpanan).
21. Salusra Satria (Direktur Keuangan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk).
22. Samsu Adi Nugroho (Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia dan Administrasi Lembaga Penjamin Simpanan).
23. Sis Apik Wijayanto (purnabakti Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia).
24. Suwandi (Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan).
25. Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).
26. Wahyu Pratomo (Advisor Bank Indonesia).

Topik
Komentar

Komentar