Ilustrasi – Pedagang menunggu pembeli di kios penjual beras di Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (2/3/2025). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/nym Suwarso).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menantang temuan beras premium oplosan dari Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, bisa dibuktikan. Apalagi, praktik ini merugikan konsumen Rp99,35 triliun per tahun.
Menurut Tulus, temuan kecurangan beras oplosan kelas premium in, jangan hanya diinformasikan kepada publik. Harus ditindaklanjuti seluruh kementerian dan lembaga terkait. Khususnya aksi hukum dan kebijakan antar kementerian/lembaga harus memberikan efek jera.
“Praktik pengoplosan beras premium, apalagi dilakukan oleh pelaku usaha besar ini bisa menjadi praktik mafia antar produsen beras, untuk mengeruk keuntungan dengan praktik kotor,” kata Tulus di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Dia menegaskan, tindakan pengoplosan beras premium sangat merugikan konsumen, tersebab hal ini bertentangan dengan multi regulasi di level undang-undang, baik UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, UU tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. “Plus KUHP, yang menjurus pada aspek penipuan pada konsumen,” ujarnya.
Dalam konteks informasi pada pelabelan, lanjut Tulus, beras premium oplosan menimbulkan disinformasi pada konsumen sebab antara label dengan isinya tidak sama, dan hal ini menjadikan beras oplosan sebagai beras yang tidak standar.
Dia menuturkan praktik beras oplosan harus ditindak tegas dan diberikan sanksi dari berbagai aspek hukum, baik dari sisi perdata, administrasi, bahkan pidana.
Ia menjelaskan dari sisi perdata, maka produsen yang terbukti mengoplos harus mengganti beras yang standar pada konsumen. Sedangakn dari aspek administrasi, perusahaan yang bersangkutan bisa dicabut izin usahanya.
“Dan, dari sisi pidana, pelaku pengoplosan bisa diproses pidana, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika di pasaran ditemukan beras oplosan tersebut. “Silakan laporkan ke lembaga Konsumen FKBI,” imbuh Tulus.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, menemukan 212 beras premium yang tidak sesuai ketentuan. Baik kualitas beras, volume, maupun harga eceran tertinggi (HET) alias beras oplosan. Temuan tersebut dari berbagai merek.
“Ada 212 yang ditemukan Kementan dan Satgas Pangan bersama-bersama. Itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam keterangan video, Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan, Satgas Pangan langung memproses temuan tersebut. Tidak hanya itu, Kementan juga melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Amran mengaku mendapatkan informasi, Satgas Pangan sudah mulai melakukan pemeriksaan terkait beras oplosan tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (10/7/2025). “Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami berharap ini ditindak tegas,” harapnya.