KRL Baru Dilempar Batu, Pelaku Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara

KRL Baru Dilempar Batu, Pelaku Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara

Ivan Medium.jpeg

Sabtu, 12 Juli 2025 – 15:50 WIB

Pintu Commuter Line Retak usai dilempar batu (Foto:IG/@infobogor)

Pintu Commuter Line Retak usai dilempar batu (Foto:IG/@infobogor)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

PT KAI berhasil menangkap pelaku pelemparan batu ke Commuter Line saat melintas antara Stasiun Cilebut-Bogor, Jumat (11/7/2025) sore sekitar pukul 16.05 WIB.

Akibat insiden yang kerap terjadi berulang itu, kaca Commuter Line yang baru diimpor mengalami retak hingga harus “parkir” untuk perbaikan.

“KAI Commuter berhasil menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke kantor polsek setempat,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga keselamatan penumpang Commuter Line yang tiap harinya selalu penuh sesak.

KAI Commuter mengatakan aksi pelemparan itu menyebabkan kaca pintu kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 mengalami retak di sisi kiri kereta.”Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,” kata Joni.

Dia juga menyinggung ancaman hukuman penjara bagi pelaku vandalisme. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.”Paling lama 15 tahun,” tegasnya.

KAI sangat menyesalkan adanya tindakan tersebut. Pasalnya, tindakan itu dinilai sangat berbahaya dan mengancam keselamatan para pengguna serta petugas yang berada di dalam Commuter Line, selain juga menimbulkan kerugian material.

Topik
Komentar

Komentar