Saham GoTo mengalami stagnasi di level ‘gocap’ alias Rp50/saham. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Ade Mulya buka suara terkait penggeledahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantornya, terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dia menyebut, GoTo sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung, dan GoTo akan kooperatif. “GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” ujar Ade di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Lebih lanjut dia menegaskan, GoTo mengedepankan asas tata kelola yang baik dan transparan, sesuai aturan yang berlaku. “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (8/7/2025).
“Penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” katanya di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk. Saat ini, penyidik Kejagung tengah memverifikasi dan mendalami barang bukti yang disita tersebut.
“Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Harli mengatakan, penyidik Kejagung terus mendalami dugaan pemufakatan jahat dari berbagai pihak, guna mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada 2020. “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah kebutuhan. Hal ini karena pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).