Ratusan Tanaman Warga Kampung Bayam di JIS Mati

Ratusan Tanaman Warga Kampung Bayam di JIS Mati

syahidan.jpg

Senin, 14 Juli 2025 – 02:04 WIB

Kampung Susun Bayam dibangun di kawasan JIS. (Foto: BBC)

Kampung Susun Bayam dibangun di kawasan JIS. (Foto: BBC)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sebanyak 325 tanaman milik warga Kampung Bayam yang dipindahkan dari hunian sementara (huntara) ke Kawasan Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta International Stadium (JIS) mati.

Warga menilai PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkesan lepas tangan, sementara kejelasan legalitas hunian dan kontrak kerja pun belum kunjung selesai.

Perwakilan warga, Topik Rohman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro yang dianggap tidak serius memfasilitasi kebutuhan dasar para petani, khususnya penyediaan air untuk tanaman.

“Hari Senin tanggal 07-07-2025 kami sudah membawa tanaman dari huntara ke KSB dan kami meminta difasilitasi air sampai 1 minggu. Terkesan seperti diabaikan, dianggap mudah, padahal tanaman itu berkah dari Allah SWT. Apabila berkah dari Allah diabaikan, kami yang menanam dan yang memelihara tanaman pun merasa diabaikan,” kata Rohman kepada Inilah.com, Minggu (13/7/2025).

Ia menyebutkan, akibat kelalaian tersebut, ratusan tanaman yang telah dipindahkan akhirnya mati.

“Sampai di hari Kamis tanggal 10-07-2025 tanaman yang kami bawa mati sebanyak 332 tanaman,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rohman menegaskan bahwa Pemprov DKI dan Jakpro seharusnya menyediakan bahan-bahan pertanian secara konsisten sesuai kesepakatan.

“Ketika membuat kesepakatan fasilitas tempat pertanian, Pemprov dan PT Jakpro seharusnya menyediakan bahan-bahan dengan konsisten tanpa terlambat karena sudah sepakat,” ujarnya.

Selain soal tanaman, masalah legalitas hunian dan kontrak kerja yang diatur dalam nota kesepahaman (MoU) juga menjadi sorotan. Hingga kini, revisi MoU yang menjadi dasar hukum pemindahan warga, kontrak kerja, serta legalitas hunian belum kunjung selesai.

“332 tanaman warga yang dipindahkan ke JIS mati, Jakpro terkesan lepas tangan,” ujar Kuasa hukum warga Kampung Bayam, Akied Mubarak kepada inilah.com.

Ia juga menuntut agar revisi MoU segera diselesaikan agar warga memiliki kejelasan status dan hak hukum.

“Revisi MoU, legalitas kontrak kerja, dan legalitas hunian tak kunjung ada,” tambahnya.

Topik
Komentar

Komentar