Nadiem Diperiksa Kejagung Lagi terkait Korupsi Chromebook Besok, Hotman Pastikan Hadir

Nadiem Diperiksa Kejagung Lagi terkait Korupsi Chromebook Besok, Hotman Pastikan Hadir

Rizki Medium.jpeg

Senin, 14 Juli 2025 – 13:26 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/tom).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/tom).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.

Jadwal pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) besok.

“(Kami besok hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan Jam) 8,” kata Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2025).

Hotman juga membenarkan bahwa dirinya akan mendampingi langsung Nadiem dalam pemeriksaan tersebut. “Ya,” ucapnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Jampidsus telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Nadiem Makarim Selasa (15/7/2025) besok sebagai saksi setelah ia absen pada pemanggilan kedua, Selasa (8/7/2025) pekan lalu.

“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang, tanggal 15 Juli 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Harli berharap Nadiem bersikap kooperatif dan hadir dalam jadwal pemeriksaan terbaru, sesuai janji yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

“Kita mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan,” ucap Harli.

Pada pemeriksaan perdana yang berlangsung Senin (23/6/2025), Nadiem dicecar 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Pemeriksaan lanjutan dilakukan karena masih ada dokumen yang belum lengkap dan sejumlah poin yang belum sempat diklarifikasi.

Penyidik mendalami hubungan Nadiem dengan pihak Google dalam pengadaan Chromebook, serta dugaan keterlibatan dua staf khusus Nadiem, Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam pemufakatan jahat untuk mengondisikan kajian teknis proyek tersebut.

Diketahui, Nadiem memimpin rapat dengan jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat itu menjadi salah satu dasar perubahan kebijakan pengadaan laptop dari sistem Windows ke Chromebook.

“Namun sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” jelas Harli.

Penyidik juga menelusuri komunikasi antara Nadiem dengan Fiona dan Jurist Tan dalam penyusunan kajian teknis.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025. Pencegahan juga berlaku bagi tiga nama lain: Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief sejak 6 Juni 2025.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan Chromebook dilakukan saat Nadiem menjabat Mendikbudristek.

Berdasarkan konstruksi perkara, Kemendikbudristek pada 2020 menyusun program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di satuan pendidikan dasar hingga menengah. Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala, termasuk ketergantungan tinggi pada jaringan internet yang belum merata di seluruh daerah.

Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu berubah menjadi Chrome OS/Chromebook pada pertengahan 2020. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran pengadaan bantuan TIK sebesar Rp3,58 triliun untuk periode 2020–2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun. Hingga kini, penyidik Jampidsus masih berkoordinasi dengan ahli audit untuk menghitung potensi kerugian negara dari proyek tersebut.
 

Topik
Komentar

Komentar