Politisi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).(Foto: inilah.com/ Reyhaanah Asya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima meminta agar pembahasan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal segera dimulai. Ia menambahkan, pembahasan itu tak perlu buru-buru rampung.
“Kita akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk secepatnya kita bahas dan bagaimana transparasi yang melibatkan publik di dalam pembahasan. Ini adalah satu hal yang penting terutama kalangan intelektual kampus dan non-kampus, yang masih komit terhadap pengembangan sistem demokrasi kita. Pembahasannya itu harus secepatnya, kalau rampungnya ya tidak harus terburu-buru,” kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Politikus PDIP ini menyebut pembahasan potensi revisi UU ini harus segera dibahas secara transparan mengingat spektrumnya yang cukup luas.
“Dan dampak dari kesalahan pengambilan keputusan soal kita bicara pemilu, itu sesuatu daya ledaknya atau konstruksi kerusakannya itu akan panjang. Ini yang kenapa Undang-undang ini segera harus dibahas, persoalan rampungnya itu panjang atau rampungnya itu tidak secepat yang kita harapkan itu nggak apa-apa,” ucap Aria.
Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia menyayangkan sikap DPR yang selama ini tidak cukup serius menanggapi urgensi revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut anggota Komisi II DPR RI ini bilang, ketidakseriusan justru memberi ruang kepada MK untuk terus mengambil peran dalam penentuan norma hukum pemilu. Hal ini ia sampaikan menyikapi putusan terbaru MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Kalau kita biarkan, ya lama-lama semua keputusan konstitusi diputuskan oleh MK, kita hanya disuruh menjalankannya. Ini berbahaya bagi sistem demokrasi dan mekanisme checks and balances,” kata Doli dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/7/2025).
Dia menekankan pentingnya pembahasan ulang sistem politik dan pemilu secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Doli mengingatkan pelaksanaan Pemilu serentak selama ini telah menimbulkan banyak persoalan, termasuk aspek efisiensi dan keselamatan penyelenggara.
“Setelah 27 tahun reformasi dan lebih dari 25 tahun amandemen konstitusi, sudah saatnya kita ubah sistem pemilu kita yang terlalu mahal, melelahkan, dan menimbulkan korban. Kita harus evaluasi dan perbaiki secara serius,” tuturnya.
Terkait tenggat waktu perubahan regulasi, Doli menekankan revisi UU Pemilu harus sudah rampung paling lambat Juli 2026, sehingga di Agustus 2026 tahapan Pemilu 2029 sudah bisa dilaksanakan.