Didampingi Hotman Paris, Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus Chromebook

Didampingi Hotman Paris, Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus Chromebook

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 15 Juli 2025 – 09:39 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris bersama timnya memenuhi panggilan penyidik Kejagung, Selasa (15/7/2025) pagi.(Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris bersama timnya memenuhi panggilan penyidik Kejagung, Selasa (15/7/2025) pagi.(Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) pagi.

Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Pemanggilan hari ini dilakukan setelah Nadiem tidak hadir pada panggilan sebelumnya, Selasa (8/7/2025). Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi dirinya.

Nadiem tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna beige dipadukan celana panjang hitam. Ia datang didampingi advokat Hotman Paris Hutapea dan tim kuasa hukum lainnya yang berjumlah tujuh orang. Mereka tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat memasuki gedung, Nadiem tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya merapatkan kedua tangannya memberikan salam namaste.

Usai registrasi di resepsionis, seorang penyidik menjemput Nadiem untuk menjalani pemeriksaan di lantai atas. Empat orang kuasa hukumnya turut naik, termasuk Hotman Paris.

Materi pemeriksaan kali ini salah satunya berfokus pada sejumlah barang bukti hasil penggeledahan kantor Gojek dan Tokopedia (GoTo), seperti dokumen dan barang bukti elektronik.

“Ya saya kira semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini, baik berdasarkan dokumen-dokumen berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik yang tentu penyidik sudah membaca, mengkaji, menilai, ya semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Nadiem),” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Menurut Harli, hasil penggeledahan tersebut juga akan menjadi dasar pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Salah satunya adalah Andre Soelistyo, mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan eks Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), yang diperiksa penyidik pada Senin (14/7/2025).

Andre diketahui menjabat sebagai Co-CEO Gojek bersama Kevin Aluwi sejak Oktober 2019, menggantikan Nadiem yang mundur untuk menjabat sebagai Mendikbudristek. Gojek dan Tokopedia kemudian merger dan membentuk PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 17 Mei 2021. Andre menjadi CEO GoTo Group hingga Juni 2023, lalu menjabat komisaris hingga mundur pada 17 Mei 2024. Ia tercatat memiliki 9,35 miliar lembar saham GoTo, atau sekitar 0,78 persen dari total saham beredar.

“Sehingga penyidik sesuai kewenangannya merasa perlu harus melakukan itu dan itu menjadi bahan konfirmasi kepada yang bersangkutan atau kepada pihak manapun,” ujar Harli.

Penggeledahan kantor Gojek dan Tokopedia sendiri dilakukan pada Selasa (8/7/2025). Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk.

Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdana pada Senin (23/6/2025), di mana Nadiem dicecar 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan karena masih ada dokumen yang belum lengkap serta sejumlah poin yang belum diklarifikasi.

Penyidik juga mendalami hubungan Nadiem dengan pihak Google terkait pengadaan Chromebook. Selain itu, dua staf khusus Nadiem, Fiona Handayani dan Jurist Tan, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengondisikan kajian teknis proyek tersebut.

Diketahui, Nadiem memimpin rapat pada 6 Mei 2020 bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait. Rapat ini menjadi salah satu dasar kebijakan pengadaan Chromebook, meski kajian awal pada April 2020 merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu berubah pada Juni 2020 menjadi Chromebook.

“Namun sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” jelas Harli.

Penyidik juga menelusuri komunikasi antara Nadiem dengan Fiona dan Jurist Tan terkait penyusunan kajian teknis.

Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025. Selain Nadiem, tiga orang lainnya juga dicegah, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, yang berlaku sejak 6 Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi proyek Chromebook ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek itu dilaksanakan saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek.

Berdasarkan konstruksi perkara, Kemendikbudristek pada 2020 menyusun program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di satuan pendidikan dasar hingga menengah. Namun, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan berbagai kendala, termasuk ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata.

Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, pada pertengahan 2020, rekomendasi tersebut berubah menjadi Chrome OS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.

Nilai proyek ini mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran bantuan TIK sebesar Rp3,58 triliun (2020–2022) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dari proyek tersebut.
 

Topik
Komentar

Komentar