Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/tom).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Pemanggilan dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) hari ini, setelah sebelumnya Nadiem tidak hadir pada panggilan Selasa (8/7/2025) pekan lalu. Penyidik berharap Nadiem bersikap kooperatif.
“Kita harapkan bahwa yang bersangkutan hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Materi pemeriksaan kali ini salah satunya berfokus pada sejumlah barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan kantor Gojek dan Tokopedia (GoTo), termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
“Ya saya kira semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini, baik berdasarkan dokumen-dokumen berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik yang tentu penyidik sudah membaca, mengkaji, menilai, ya semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Nadiem),” ujar Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Menurut Harli, hasil penggeledahan tersebut juga akan menjadi dasar pemeriksaan terhadap pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Salah satunya adalah Andre Soelistyo, mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sekaligus mantan Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), yang telah diperiksa penyidik pada Senin (14/7/2025).
Andre diketahui menjabat sebagai Co-CEO Gojek bersama Kevin Aluwi sejak Oktober 2019, menggantikan Nadiem Makarim yang mundur untuk menjadi Mendikbudristek.
Gojek dan Tokopedia kemudian bergabung membentuk PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 17 Mei 2021. Andre menjadi CEO GoTo Group hingga Juni 2023, lalu menjabat komisaris hingga mengundurkan diri pada 17 Mei 2024. Ia tercatat memiliki 9,35 miliar lembar saham GoTo, setara 0,78 persen dari total saham beredar.
“Sehingga penyidik sesuai kewenangannya merasa perlu harus melakukan itu dan itu menjadi bahan konfirmasi kepada yang bersangkutan atau kepada pihak manapun,” ujar Harli.
Kejagung Geledah Kantor GoTo
Sebelumnya, penggeledahan kantor Gojek dan Tokopedia dilakukan pada Selasa (8/7/2025). Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk.
Pemeriksaan terhadap Nadiem hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdana pada Senin (23/6/2025), di mana ia dicecar 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan karena masih ada dokumen yang belum lengkap dan sejumlah poin yang belum diklarifikasi.
Penyidik juga mendalami hubungan Nadiem dengan pihak Google terkait pengadaan Chromebook. Selain itu, dua staf khusus Nadiem, Fiona Handayani dan Jurist Tan, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengondisikan kajian teknis proyek tersebut.
Diketahui, Nadiem memimpin rapat pada 6 Mei 2020 bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait. Rapat ini menjadi salah satu dasar kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun sebelumnya kajian awal pada April 2020 merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Rekomendasi itu kemudian berubah pada Juni 2020 menjadi Chromebook.
“Namun sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” jelas Harli.
Penyidik juga menelusuri komunikasi antara Nadiem dengan Fiona dan Jurist Tan terkait penyusunan kajian teknis.
Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025. Selain Nadiem, tiga nama lain juga dicegah: Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, berlaku sejak 6 Juni 2025.
Kasus dugaan korupsi proyek Chromebook ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek tersebut dilaksanakan saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Berdasarkan konstruksi perkara, Kemendikbudristek pada 2020 menyusun program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di satuan pendidikan dasar hingga menengah. Namun, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan berbagai kendala, termasuk ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata.
Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan sistem operasi Windows, namun pertengahan 2020 rekomendasi tersebut berganti menjadi Chrome OS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran bantuan TIK senilai Rp3,58 triliun (2020–2022) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dari proyek tersebut.