
Sebanyak enam kasus penyelundupan narkoba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang melibatkan warga negara asing (WNA) berhasil digagalkan petugas sepanjang April-Juni 2025.
4 April 2025
Barang Bukti: 856 gram sabu
Kasus & Modus: pengiriman buku cerita asal Afrika Selatan, narkoba disisipkan di sampul buku
Tersangka: AW (penerima barang), RS (pemesan/pemilik), AG (orang suruhan RS)
16 April dan 21 April 2024
Barang Bukti: 1.193 butir ekstasi
Kasus & Modus: pengiriman paket permen dan pakaian dari Jerman, narkoba disembunyikan dalam kaleng permen
Tersangka: LT (WNA Belanda/pemilik), DD (WNA Jerman/pemesan)
1 Mei 2025
Barang Bukti: 856 gram sabu
Kasus & Modus: pengiriman sparepart motor dari Malaysia. narkoba disembunyikan dalam sparepart motor
Tersangka: MA (penerima barang)
9 Mei 2025
Barang Bukti: 1,19 kilogram khat/catha edulis
Kasus & Modus: pengiriman teh dari India, paket berisi daun khat kering yang merupakan narkotika golongan I
Tersangka: AE (WNA China)
1 Juli 2025
Barang Bukti: 985 gram sabu
Kasus & Modus: pengiriman lima lampu dari Malaysia, narkoba disembunyikan di dalam lampu
Tersangka: AJ (penerima barang)
7 Juli 2025
Barang Bukti: 4,7 kilogram etomidate, 4,8 gram ganja, 12 butir MDMA, 4 butir happy five
Kasus & Modus: penumpang dari Malaysia membawa sejumlah barang mencurigakan, narkoba dimasukkan dalam botol sabun dan kotak permen
Tersangka: SA (WNA Singapura), HC (WNA Malaysia)
“Keberhasilan ini tentu tak lepas dari bantuan seluruh komponen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya,” kata Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.