Usut Proyek Jalan Orang Dekat Bobby Nasution, KPK Panggil Kepala BBPJN Sumut Nonaktif Stanley

Usut Proyek Jalan Orang Dekat Bobby Nasution, KPK Panggil Kepala BBPJN Sumut Nonaktif Stanley

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 15 Juli 2025 – 13:24 WIB

KPK menahan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.  (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/YU).

KPK menahan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang. (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/YU).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara nonaktif, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (STC), di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Medan, Selasa (15/7/2025) hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan atas nama STC, Kepala BBPJN Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Stanley diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara yang telah menjerat sejumlah tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Topan disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Selain Stanley, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Dicky Erlangga selaku Kasatker Wilayah I PJN, Said Safrizal sebagai Bendahara BBPJN Sumut, Manaek Manalu yang menjabat PPK dan Kasatker Wilayah II PJN, T. Rahmansyah Putra alias Dadam yang merupakan PNS, serta Ahmad Juni selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan.

“Hari ini Selasa (15/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan ke proyek-proyek lain yang diduga bermasalah.

Kelima tersangka yang telah diumumkan adalah Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK, Heliyanto sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).

KPK memperkirakan total suap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar. Dalam OTT, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.

Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan pengaturan proyek.

Sedangkan dalam kasus kedua yang melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Akibatnya, PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek dari 2023 hingga 2025.

Topik
Komentar

Komentar