Zulhas Soal Kopdes: Untung Dulu Baru Dapat Pinjaman Bank

Zulhas Soal Kopdes: Untung Dulu Baru Dapat Pinjaman Bank
Peluncuran Diundur 21 Juli 2025

Wiguna Medium.jpeg

Selasa, 15 Juli 2025 – 14:36 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) memberikan keterangan pers setelah melakukan rapat koordinasi persiapan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto: Antara/Shofi Ayudiana)

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) memberikan keterangan pers setelah melakukan rapat koordinasi persiapan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto: Antara/Shofi Ayudiana)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih baru akan mendapatkan pinjaman modal dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah mereka menunjukkan kinerja positif dan terbukti mencetak untung. Saat ini sebanyak 103 Kopdes percontohan yang sudah beroperasi akan menjadi model penerapan pendekatan ini. Fokus awal adalah memastikan berbagai lini usaha yang dijalankan Kopdes, seperti agen LPG, pupuk dan sembako memang menguntungkan.

Sementara itu peluncuran program Kopdes Merah Putih yang semula dijadwalkan pada 19 Juli 2025, diundur menjadi 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.

“Enggak ada APBN-nya, kan usahanya dulu. Kalau sudah bagus, kelihatan … sudah untung, baru kita pikirkan modalnya gimana. Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon. Bukan dibagi duitnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) setelah rapat koordinasi persiapan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Zulhas mengatakan jumlah pinjaman yang diberikan akan disesuaikan dengan nilai kebutuhan riil dan kelayakan usaha yang diajukan oleh koperasi.

Sebagai contoh, jika sebuah koperasi membutuhkan modal untuk membeli pupuk senilai Rp60 juta, maka bank akan memberikan pinjaman sebesar itu, bukan jumlah yang lebih besar tanpa dasar.

Meski demikian, Zulhas tidak menjelaskan secara spesifik dari mana sumber modal awal yang digunakan oleh 103 koperasi percontohan untuk menjalankan usaha pertama kalinya.

Namun, menurut Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah putih yang ditandatangani pada 11 April 2025, Dana Desa dapat disalurkan sebagai modal penyertaan desa untuk kegiatan ketahanan pangan Koperasi Desa Merah Putih, jika di desa itu tidak terdapat BUMDes atau sejenisnya.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga mengamanatkan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp400 triliun. Sebagai modal awal, pemerintah berencana memberikan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per unit koperasi dari Himbara.

Dana itu bukan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan melalui mekanisme cicilan dengan tenor enam tahun.

Selain itu, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 juga menginstruksikan bank-bank Himbara untuk turut mengongkosi pendirian koperasi di bawah koordinasi Kementerian BUMN melalui skema channelling untuk investasi dan program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui skema executing untuk modal kerja.

Akan tetapi, menjelang peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar hukum penyaluran pembiayaan dari Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) belum diterbitkan.

Topik
Komentar

Komentar