Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto di Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).(Foto: inilah.com/ Vonita Betalia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto, mengakui bahwa Ditjen Pajak menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan media sosial (medsos) untuk mengecek harta wajib pajak maupun sebagai pengawasan kepatuhan pajak.
Dia menyebut pemanfaatan teknologi tersebut sebetulnya telah digunakan di berbagai kepentingan.
“Di mana-mana sudah dilakukan sebenarnya,” ujar Bimo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan penggunaan AI dapat membantu melihat adanya fraud atau penyimpangan. Penggunaan teknologi ini digunakan untuk memantau aktivitas wajib pajak di media sosial.
“Jadi ya generally prinsipnya seperti mesin learning ya dari pattern data yang ada, SPT yang disampaikan 5-10 tahun terakhir, kita lihat patternnya seperti apa, kita lihat di sosmed activity-nya seperti apa,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa penggunaan AI dan pengawasan melalui media sosial digunakan sebagai alat bantu untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data kekayaan wajib pajak. Misalnya seperti mengecek kepemilikan aset yang belum pernah dilaporkan.
“Misalnya siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN. Tapi itu sudah sejak lama kita lakukan. Kalau sekarang kan AI itu kan sudah sangat bisa kita train untuk bisa melihat irregularities,” jelas dia.