Bukti Lebih dari Cukup, KPK Lamban Garap Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya yang Seret Pemilik COIN

Bukti Lebih dari Cukup, KPK Lamban Garap Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya yang Seret Pemilik COIN

Rizki Medium.jpeg

Kamis, 17 Juli 2025 – 04:09 WIB

Arsip. Terdakwa kasus dugaan penyuapan anggota komisi IV DPR Adriansyah terkait izin usaha pertambangan, Andrew Hidayat meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015) malam. Direktur PT Mitra Maju Sukses tersebut divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/ama/15).

Arsip. Terdakwa kasus dugaan penyuapan anggota komisi IV DPR Adriansyah terkait izin usaha pertambangan, Andrew Hidayat meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015) malam. Direktur PT Mitra Maju Sukses tersebut divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/ama/15).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut kantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus dugaan permainan dalam lelang aset rampasan korupsi, yakni PT Gunung Bara Utama (GBU) ke tahap penyidikan.

Nama Andrew Hidayat, pengusaha tambang yang sempat menjadi terpidana kasus suap perizinan, sekaligus pemilik saham pengendali PT Indokripto Koin Semetsta Tbk (COIN) yang baru saja melantai di pasar saham, masuk pusaran dugaan korupsi lelang aset yang berpotensi merugikan negara Rp9,7 triliun.

Selain nama Andrew, pihak yang diduga terlibat dan menjadi terlapor adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim penyelidik (KPK) sudah memiliki bukti permulaan lebih dari cukup untuk ditingkatkan kasusnya ke tahap penyidikan. Pihak terlapornya Febrie Adriansyah, Andrew Hidayat dan kawan-kawannya,” kata Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KSMAK), Ronald Loblobly, selaku pelapor saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Namun, Ronald mengaku belum mendapat kabar lebih lanjut dari KPK, terkait apakah perkara tersebut telah diekspose, dan diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan. Termasuk status para terlapor. “Terkait itu saya belum dapat update ataupun melakukan konfirmasi kembali ke pihak KPK,” ucapnya.

Ronald menjelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan KSMAK pada 2024, konstruksi perkara ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan korupsi Jiwasraya (Persero), berupa saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Dugaan pelanggaran terjadi melalui modus mark-down, atau penurunan limit lelang secara tidak wajar. Serta dugaan rekayasa PT Indobara Utama Mandiri (IUM) menjadi satu-satunya peserta lelang. Diduga kuat, PT IUM ini didirikan oleh Andrew Hidayat, dua pekan sebelum lelang digelar.

Ronald menyampaikan, nilai pasar wajar (fair market value) PT GBU berada di kisaran Rp12 triliun. Namun, karena dugaan mark-down itu, PT GBUdibeli PT IUM hanya dengan harga Rp1,945 triliun. Sehingga muncul potensi kerugian negara Rp9,7 triliun.

Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan Andrew Hidayat, seorang mantan narapidana kasus korupsi suap sekaligus pemilik PT MHU dan PT MMS Group.

Akibatnya, pemulihan aset dalam kasus megakorupsi Jiwasraya untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai.

Dalam dugaan ini, Ronald menyebut beberapa nama selain Andrew Hidayat, yakni Budi Susilo Simin dan Yoga Susilo. Ketiganya diduga sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari PT IUM.

Ia menambahkan, dana yang digunakan PT IUM untuk mengambil-alih PT GBU, berasal dari kredit PT Bank BNI (Persero/BBNI) Tbk, Cabang Menteng dengan plafon kredit Rp2,4 triliun. Menggambarkan pengaruh kekuatan politik dan kekuasaan dalam dugaan skandal ini. Sulit dipungkiri adanya ‘permufakatan jahat’.

“Bahwa laporan dugaan korupsi dalam lelang PT GBU yang dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun,” tegas Ronald.

Saat dikonfirmasi Inilah.com terkait perkembangan kasus ini, apakah telah naik ke tahap penyelidikan dengan bukti yang cukup, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan respons.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mendesak KPK segera memproses laporan masyarakat mengenai dugaan permainan dalam lelang barang rampasan korupsi, berupa saham PT GBU.

“Menurut saya, laporan itu seyogyanya ditanggapi dengan cepat, jangan terlalu lama apalagi sampai tahunan,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Kamis (10/7/2025).

Tentu saja yang dimaksud Hudi adalah laporan KMSAK yang disampaikan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK pada Senin (27/5/2024). Selanjutnya, KMSAK menyerahkan laporan kedua pada Senin (10/3/2025).

Hudi menilai, KPK seharusnya memiliki skala prioritas dalam penanganan perkara ini, terlebih karena menyangkut aparat penegak hukum (APH) seperti Febrie Adriansyah, yang merupakan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Ia juga mengingatkan agar KPK menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini ke publik guna mencegah munculnya dugaan perlakuan istimewa dalam proses hukum.

“Selanjutnya, apabila proses peradilan ini berjalan, seyogyanya KPK menginformasikan ke publik agar masyarakat tidak bertanya-tanya, khawatir ada fitnah yang berkembang dan dapat merugikan instansi sekelas KPK,” tegasnya.

Pihak COIN, melalui Corporate Secretary, Indira Indah Prameshwari buru-buru memberikan penjelasan. Bahwa, kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” beber Indira melalui surat klarifikasi yang dilayangkan ke Redaksi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Sehingga, apabila PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mendapatkan izin efektif dari otoritas yang berwenang, maka PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas  yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” ungkap Indira.

Topik
Komentar

Komentar