KPK Sedang Lidik Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya yang Seret Jampidsus hingga Andrew Hidayat

KPK Sedang Lidik Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya yang Seret Jampidsus hingga Andrew Hidayat

Rizki Medium.jpeg

Jumat, 18 Juli 2025 – 05:09 WIB

Arsip. Terdakwa kasus dugaan penyuapan anggota komisi IV DPR Adriansyah terkait izin usaha pertambangan, Andrew Hidayat meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015) malam. Direktur PT Mitra Maju Sukses tersebut divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/ama/15).

Arsip. Terdakwa kasus dugaan penyuapan anggota komisi IV DPR Adriansyah terkait izin usaha pertambangan, Andrew Hidayat meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015) malam. Direktur PT Mitra Maju Sukses tersebut divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/ama/15).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan megaskandal Jiwasraya, yakni saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Kasus ini menyeret Andrew Hidayat, pengusaha tambang sekaligus pemegang saham pengendali PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), serta Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Dalam dugaan korupsi ini, Andrew Hidayat diduga sebagai pemilik PT Indobara Utama Mandiri (IIM), pemenang lelang PT GBU dengan harga murah yakni Rp1,94 triliun. Diduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp9,7 triliun. Wow.

“Saya jawab yang ini dulu nih Jiwasraya, kemudian Chromebook dan lain-lain. Ini masih lidik ya,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Namun, Asep enggan membeberkan lebih lanjut perkembangan penyelidikan kasus tersebut, termasuk informasi telah terkumpulnya dua alat bukti yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan. “Bagian dari itu ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ucap Asep.

Sebelumnya muncul informasi bahwa penyelidik KPK telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status perkara dugaan permainan dalam lelang PT GBU yang dua kali dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KLMAK).

Dalam kasus ini, pihak yang diduga terlibat dan menjadi terlapor antara lain Jampidsus Febrie serta Andrew Hidayat. “Berdasarkan informasi yang kami terima, tim penyelidik (KPK) sudah memiliki bukti permulaan lebih dari cukup untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah, Andrew Hidayat dan kawan-kawannya,” kata Koordinator KSMAK, Ronald Loblobly saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Namun, Ronald mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari KPK, terkait apakah temuan tersebut telah diekspose, dan sudah diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap para terlapor. “Soal itu saya belum dapat update ataupun melakukan konfirmasi kembali ke pihak KPK,” ucapnya.

Ronald menjelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan, konstruksi perkara ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Dugaan pelanggaran terjadi melalui modus mark down atau penurunan nilai limit lelang secara tidak wajar serta rekayasa agar PT Indobara Utama Mandiri menjadi satu-satunya peserta sekaligus pemenang lelang. Padahal, perusahaan itu baru didirikan oleh Andrew Hidayat dua pekan sebelum lelang digelar.

Ronald juga menyampaikan bahwa nilai pasar wajar (fair market value) atas satu paket saham PT GBU berada di kisaran Rp12 triliun, namun diduga diturunkan secara tidak semestinya menjadi Rp1,945 triliun.

Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menguntungkan Andrew Hidayat, seorang mantan narapidana kasus suap yang juga pemilik PT MHU dan PT MMS Group.

Akibatnya, pemulihan aset dalam kasus megakorupsi Jiwasraya guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai.

Ronald menyebut Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso dan Yoga Susilo adalah beneficial owner, atau pemilik manfaat utama dari PT IUM. Dana yang digunakan untuk mencaplok PT GBU berasal dari utangan bank pelat merah, yakni PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, senilai Rp2,4 triliun.

Hal ini, menurutnya, menggambarkan adanya pengaruh kekuasaan dan politik dalam skandal tersebut, yang menunjukkan indikasi adanya permufakatan jahat.

“Bahwa laporan dugaan korupsi lelang GBU yang kami laporkan merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun,” tegas Ronald.

Selain dikenal sebagai pemain tambang, Andrew Hidayat melebarkan bisnis ke aset kripto. Dalam prospektus IPO dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat tercatat sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO), bersama Jeth Soetoyo (CEO PT Pintu Kemana Saja), Aaron Ang Nio (investor modal ventura) dan Budi Mardiono, pengusaha yang dekat dengan Andrew Hidayat.

Belakangan terkuak, Budi Mardiono adalah Direktur PT IUM, sesuai data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Tentu saja, ini bukan kebetulan. Bisa jadi memang ada benang merahnya.

Ramai-ramai Bantah

Pihak COIN, melalui Corporate Secretary, Indira Indah Prameshwari buru-buru membantah keterlibatan Andrew Hidayat di PT IUM. “Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas  yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” ungkap Indira, dikutip dari klarifikasi COIN ke redaksi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Dia juga menjelaskan, kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.”Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” beber Indira.

Sementara Jampidsus Febrie sempat buka suara terkait dugaan kejanggalan dalam pelelangan saham PT GBU yang merupakan aset rampasan kasus korupsi Jiwasraya.

“Proses itu (pelelangan), kalau barang penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di Jampidsus selalu diserahkan ke PPA pengembalian aset,” kata Febrie, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Febrie mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya yang dilakukan PPA. Sebab, kata dia, pemulihan aset merupakan kewenangan dari PPA. “Sehingga kita tidak tahu proses selanjutnya. Siapa yang ngitung, siapa yang ikut lelang, siapa pemenang ada di badan pemulihan aset,” tuturnya.

Topik
Komentar

Komentar