Prediksi analis Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Gede Sandra, terbukti jitu. Ia jauh-jauh hari sudah mengingatkan agar investor tak cepat terkesima dengan melejitnya harga saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN). Sejak IPO pada Rabu (9/7/2025) lalu, harga saham ini terus menembus ARA (Auto Reject Atas).
Emiten yang bergerak di ekosistem aset kripto ini memang mencatatkan kenaikan fantastis. Dari harga awal Rp100, saham COIN melesat hingga Rp474 per saham, melonjak 374 persen hanya dalam sepekan. Lonjakan ini membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan UMA (Unusual Market Activity), sebuah sinyal bahwa ada pergerakan yang tak biasa alias mencurigakan dari saham COIN.
Alhasil, BEI pun mengambil tindakan tegas: menghentikan sementara perdagangan saham COIN. Atau dalam istilah pasar modal, saham COIN terkena suspensi dari BEI pada Kamis (17/7/2025).
“Memang investor harus hati-hati, karena BEI menetapkan UMA itu biasanya terjadi sesuatu yang di luar normal. Bisa jadi memang ada manipulasi atau rekayasa di pasar. Atau ada rumor yang bombastis,” ungkap Gede kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis.
Benarkah Ada ‘Goreng-goreng’ Saham?
Kecurigaan Gede Sandra tak meleset. Status UMA pada transaksi perdagangan saham COIN ini memang semakin menguatkan dugaan. Wajar jika muncul praktik ‘goreng-goreng’ saham yang bertujuan mendongkrak harga, padahal sejatinya saham tersebut rapuh karena tak memiliki fundamental yang jelas.
“Saham emiten yang bergerak di kripto itu jelas beda dengan saham konvensional yang lebih mudah dikaji dan punya fundamental terukur. Sedangkan kripto, sifatnya sangat volatil. Bisa ambruk dalam sekejap,” tambahnya.
Gede menyebut, saham COIN mengalami masa ‘bulan madu’ yang terlampau pendek. Ia menduga, melonjaknya harga saham COIN dipicu tren positif di aset kripto.
Bitcoin (BTC), yang memiliki kapitalisasi pasar terbesar, pada awal pekan ini untuk pertama kalinya menyentuh level 122.838 dolar AS per BTC. Dampaknya, pasar berbondong-bondong melakukan aksi beli, membuat volume perdagangan di Central Finansial X (CFX), anak usaha COIN, sempat menyentuh Rp3 triliun, dengan rata-rata perdagangan harian Rp1 triliun sepanjang Juli ini.
“Saya kira sudah tepat BEI melakukan suspensi terhadap perdagangan saham COIN. Nah, dugaan adanya goreng-menggoreng saham ini harus diungkap. Ini tugas OJK, tentunya bersinergi dengan BEI,” pungkas Gede.
Demi Lindungi Investor
Demi melindungi investor, BEI resmi menghentikan sementara perdagangan saham COIN, alias suspend, sejak Kamis.
“Penghentian sementara perdagangan saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dalam rangka cooling down guna melindungi investor dan menjaga perdagangan efek yang wajar,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono.
Keputusan mensuspensi saham COIN ini, lanjut Yulianto, bertujuan memberikan waktu memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN).
Saat IPO, saham COIN ditawarkan di harga Rp100 per lembar. Selanjutnya, saham ekosistem aset kripto ini mencetak rekor Auto Reject Atas (ARA) selama enam hari berturut-turut. Pada Rabu (16/7/2025), ditutup di level Rp474 per saham.
Dirut COIN: Ini Karena Antusiasme Pasar Kripto Global
Menanggapi keputusan BEI yang menyetop perdagangan saham COIN di lantai bursa, Direktur Utama (Dirut) COIN, Ade Wahyu, hanya bisa pasrah.
Ia mengeklaim, tingginya antusiasme investor terhadap saham COIN sejalan dengan tren positif di pasar aset kripto global. “Tingginya minat terhadap saham COIN terjadi secara bersamaan dengan tren positif yang terjadi di pasar aset kripto,” kata mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Jasa Marga itu.
Antusiasme yang tinggi terhadap aset kripto, kata Ade, memberikan dampak positif kepada COIN, sekaligus kepada dua anak usahanya: PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset kripto dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga kustodian aset kripto.
Ade menegaskan, pihaknya terus menjaga minat pasar dengan memastikan ekosistem kripto COIN dijalankan secara transparan dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).