Kejagung Dikabarkan Cegah Dua Petinggi PT Sugar Group Companies, Potensi Tersangka?

Kejagung Dikabarkan Cegah Dua Petinggi PT Sugar Group Companies, Potensi Tersangka?

Rizki Medium.jpeg

Sabtu, 19 Juli 2025 – 00:06 WIB

Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Twitter @KejaksaanRI)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Twitter @KejaksaanRI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah mencegah dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap pengkondisian perkara di lingkungan MA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencegahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Namun, saat dikonfirmasi Inilah.com kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, terkait kabar tersebut, hingga berita ini dipublikasikan ia belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Purwanti Lee alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf.

“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company pada Zarof Ricar sebagaimana pertanyaan tertulis dimaksud, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee alias Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indolampung (SIL), tanggal 23 April 2025, dan terhadap Gunawan Yusuf, Direktur Utama pada PT Suite Indolampung pada tanggal 24 April 2025,” kata Febrie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Ny. Lee dan Gunawan Yusuf juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan fakta persidangan eks pejabat MA Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Febrie menegaskan, dua petinggi perusahaan tersebut sudah dua kali diperiksa. Pihak Kejagung masih mendalami apakah terdapat cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut dalam forum tersebut.

“Apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Diperiksa. Sudah dua kali panggilan, kita sedang dalami apakah dia tersangka atau tidak,” ujar Febrie.

Dalam RDP yang sama, anggota Komisi III DPR mendesak agar perkara makelar kasus yang melibatkan eks pejabat MA, Zarof Ricar, diusut dari awal, tidak hanya sebatas pada vonis bebas Ronald Tannur.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh hanya berhenti pada kasus Lisa Rachmat, sebab menurutnya, ada banyak kasus lain yang menyertai perkara ini.

“Jangan sampai hanya sebatas pada kasus Lisa Rachmat, tapi banyak kasus yang menyertai ini. Itu banyak catatan dan itu banyak catatan, nah itu yang kita pengin tahu dari Pak Jampidsus,” kata Sudding dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

“Jadi tidak hanya sebatas di Mahkamah Agung menurut saya tahun 2023–2024, tapi ditelusur dari awal kasus-kasus ini kan begitu,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menyoroti kasus perdata gula dalam perkara yang menyeret nama Zarof Ricar. Komisi III ingin mengetahui konteks perkara tersebut secara lebih mendalam.

“Maka ketika ada berita tersebut ada Gulaku di kasus Zarof Ricar, kita pengin tahu seperti apa konteksnya, kan Bapak-bapak sudah periksa, perkara yang mana, apakah ini bisa dikembangkan sebagaimana mengusut kekayaan negara di bidang SDA, Pak,” ucap Habiburokhman.

Sementara itu, menurut kebiasaan dalam penanganan perkara di Kejagung, bila seseorang telah dicekal, selangkah lagi statusnya akan berubah dari saksi menjadi tersangka. Bukan tak mungkin hal ini juga berlaku pada ke-2 bos besar PT SGC tersebut.

Diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang melilit Ny Lee dan Gunawan Yusuf bermula dari penggeledahan tim Kejagung ke rumah Zarof Ricar, mantan petinggi MA. Diantara uang Rp 900 miliaran yang diamankan, terdapat satu gepokan uang bertuliskan yang menyebut nama PT SGC dengan nominal Rp 200 miliar.

Ketika menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Zarof pun “bernyanyi”. PT SGC memberi suap Rp 70 miliar untuk memenangkan perkara perdatanya melawan PT Marubeni Corporation terkait utang Rp 7 triliun. Disini nama Ny Lee mulai muncul.

Sejak saat itu, Kejagung mulai melakukan penyisiran. Ny Lee dan Gunawan Yusuf menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada pekan terakhir April 2025. Kediaman pribadi Ny Lee juga sempat digeledah.

Topik
Komentar

Komentar