Wakil Ketua Komisi VI DPR, Sarmuji. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menanggapi usulan Partai NasDem yang mendorong Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta memberlakukan moratorium terhadap pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Menurutnya, proses pemindahan IKN telah diatur dalam undang-undang. Karena itu, setiap perubahan kebijakan harus melalui revisi regulasi tersebut.
“IKN ini diatur oleh undang-undang. Kalau ada perubahan mesti mengubah undang-undang,” ujar Sarmuji saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (19/7/2025).
Sarmuji menegaskan, semua pihak seharusnya menyesuaikan diri dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
Termasuk mengenai usulan agar Gibran mulai berkantor di IKN. Sarmuji menilai pemerintah telah memiliki perencanaan dan pengaturan yang matang dalam proses tersebut.
“Untuk saat ini jangan terlalu maju. Biar secara natural berproses sesuai dengan yang sudah disepakati,” jelasnya.
Sebelumnya, Partai NasDem mendorong pemerintah untuk memoratorium rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim), karena infrastrukturnya masih belum siap.
Namun jika pemerintah tetap memaksakan pemindahan tersebut, makan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim harus segera diisi dengan kegiatan pemerintahan. NasDem justru menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pindah dan berkantor di IKN Kaltim.
“Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas, menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun,” ujar Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, selain Wapres Gibran, sejumlah kemeterian lain juga sudah harus mulai melakukan aktivitasnya untuk menunjang tugas wapres di IKN, Kaltim.
“Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” tandasnya.