Cak Imin Dukung Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris: Dia Pasti akan Bertanggung Jawab

Cak Imin Dukung Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris: Dia Pasti akan Bertanggung Jawab

syahidan.jpg

Minggu, 20 Juli 2025 – 04:10 WIB

Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2025).(Foto: inilah.com/Syahidan)

Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2025).(Foto: inilah.com/Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku setuju dengan wakil menteri (Wamen) yang rangkap jabatan menjadi komisaris.

Menurutnya, langkah tersebut justru akan memperkuat akuntabilitas dan tanggung jawab pengawasan di tubuh BUMN.

“Saya setuju wamen menjadi komisaris karena wamen itu jelas orangnya, jelas alamatnya, jelas institusinya sehingga kalau perusahaan negara yang komisarisnya adalah wamen, Insya Allah akan bertanggung jawab, karena kalau sampai gagal sampai tidak menguntungkan itu jelas orangnya yang disalahkan siapa,” kata Cak Imin di Pos Bloc, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Cak Imin menyebutkan bahwa sebelumnya banyak masyarakat yang tidak tahu rekam jejak dari orang yang ditunjuk sebagai komisaris BUMN. Namun saat ini masyarakat bisa mengetahuinya karena orang tersebut sudah ada di jajaran pemerintahan.

“Nah, kali ini jelas perusahaan negara BUMN menjadi bagian dari tanggung jawab para wamen atau siapapun. Sehingga kalau ada kesalahan udah jelas mereka yang salah, kalau ada untung mereka yang harus diacungi jempol,” ujar Cak Imin.

Sebagai informasi, ada 30 wakil menteri yang merangkap menjabat sebagai komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN, salah satunya Wamenlu RI Arif Havas Oegroseno sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).

Sebelumnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon orang yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi meminta agar wamen dilarang merangkap jabatan.

Dalam permohonannya, Juhaidy mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa wakil menteri semestinya dilarang merangkap jabatan, seperti layaknya menteri.

Pada pertimbangan hukum putusan nomor 80 itu, Mahkamah menyatakan pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Oleh sebab itu, menurut MK, wakil menteri harus ditempatkan statusnya seperti menteri sehingga seluruh larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil menteri.

Namun, ketika itu, MK memutuskan permohonan nomor 80 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Pada Kamis (17/7), Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi mengenai larangan wakil menteri merangkap jabatan sebab pemohon, yakni Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia.

“Menyatakan permohonan pemohon Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan Mahkamah mendapatkan bukti bahwa Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit dr. Suyoto Jakarta pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

Oleh karena itu, menurut MK, kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian undang-undang harus relevan dengan keberadaan pemohon.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi agar pemohon dapat diberikan kedudukan hukum, yaitu apabila permohonannya dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusionalnya tidak lagi atau tidak akan terjadi.

Topik
Komentar

Komentar