Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kiri) didampingi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhkan murni berdasarkan pertimbangan hukum. Putusan itu tidak dilatarbelakangi oleh intervensi politik sebagaimana ramai dikomentari warganet di media sosial. Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.
“Keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum. Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” kata Juru Bicara I PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Andi mengimbau masyarakat untuk memahami konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula. Ia menyarankan agar publik tidak hanya menerima informasi mentah yang beredar, melainkan memahami alasan hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara tersebut.
“Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media, ataupun di berbagai media lainnya, kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh, tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Andi menyatakan bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong masih berjalan. Saat ini, masih ada kesempatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, serta kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
“Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong atas perkara korupsi pemberian izin impor gula yang dinilai merugikan negara dan menguntungkan pihak swasta.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Anggota Alfis Setiawan memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Salah satunya adalah anggapan bahwa Tom lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis yang menguntungkan swasta, alih-alih menjalankan prinsip ekonomi demokrasi dan Pancasila untuk kesejahteraan rakyat.
“Hal memberatkan: Terdakwa (Tom Lembong) saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” kata Hakim Alfis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hakim juga menilai Tom tidak menjalankan tugasnya berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan kebijakan pengendalian dan stabilitas harga gula.
“Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih,” lanjutnya.
Harga gula kristal putih pun disebut tetap tinggi selama tahun 2016, yakni Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 dan naik menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019. Menurut hakim, hal ini menunjukkan Tom telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.
Sebaliknya, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yakni Tom belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses hukum, serta tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.
“Keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” pungkas Hakim Alfis.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Dennie.
“Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan,” tambahnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut tindakan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian Rp578,1 miliar, berdasarkan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.
Namun, Majelis Hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar, yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI dalam kegiatan importasi gula.
Dengan demikian, hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh jaksa.
Dalam surat dakwaan, Tom disebut telah memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN dan PT PPI sebagai pelaksana pengadaan dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.