Kasus Kredit Sritex, Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru

Kasus Kredit Sritex, Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 22 Juli 2025 – 07:09 WIB

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin malam (22/7/2025). (Foto: Kejagung RI)

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin malam (22/7/2025). (Foto: Kejagung RI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dari tiga bank daerah, yakni PT Bank DKI Jakarta, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil hari ini. Penyidik berkesimpulan dan telah dilakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin malam (21/7/2025).

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap delapan tersangka, yakni Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006–2023; Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019–2022; Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015–2021.

Kemudian Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025; Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB tahun 2019–2023; Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng tahun 2014–2023; Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2017–2020; dan Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018–2020.

Tujuh tersangka menjalani penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Juli 2025 untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Yuddy Renald dikenakan status tahanan kota karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan ditahan di rutan.

Dalam konstruksi perkara, Nurcahyo menjelaskan para mantan petinggi bank tersebut mencairkan kredit kepada Sritex tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka diduga menerima kickback atau suap, serta penggunaan kredit tersebut tidak sesuai dengan permohonan atau bersifat fiktif.

“Untuk kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1,08 triliun), yang saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPK RI,” ucap Nurcahyo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Rabu (21/5/2025), penyidik Jampidsus telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Komisaris PT Sritex yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), serta dua mantan pejabat bank daerah, yakni Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata.

Topik
Komentar

Komentar