Penyanyi dangdut Lesti Kejora di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Harris Muda)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyanyi dangdut Lesti Kejora mengungkapkan keresahannya usai menjalani sidang sebagai saksi dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Lesti mengaku bersyukur telah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Alhamdulillah, yang pasti bersyukur karena tadi berjalan dengan lancar, dan saya juga sangat senang diberikan kesempatan untuk bisa menjadi saksi di Sidang Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan apa yang tadi saya sampaikan, juga Om Sammy sampaikan, bisa menjadi pertimbangan yang baik untuk ke depannya,” ujar Lesti.
Namun, dalam kesempatan tersebut, Lesti juga mencurahkan perasaannya terkait dampak laporan hukum yang dilayangkan oleh pencipta lagu Yoni Dores.
Ia mengaku tidak nyaman harus terus-menerus berstatus sebagai terlapor hanya karena menyanyikan lagu sang pencipta atas permintaan dalam sebuah acara pernikahan.
“Banyak dong (dampaknya), karena itu kan hal yang tidak baik. Siapa yang nyaman kalau terlapor terus? Pengennya cepat selesai, cepat ada solusi. Apa pun, kalau memang cara penyelesaiannya harus bersilaturahmi, saya berharap ini cepat selesai,” kata Lesti.
Ketika ditanya apakah laporan tersebut berdampak pada pekerjaannya secara langsung, Lesti tidak menjawab pasti. Ia memilih untuk tetap bersyukur meski mengakui ada gangguan secara personal.
“Kalau soal itu bersyukur saja, alhamdulillah. Cuma lebih ke kenyamanan hati, kenyamanan saya pribadi saja, sebagai masyarakat Indonesia yang jadi terlapor terus,” ucapnya.
Semula, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, Lesti membeberkan dirinya pernah dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelanggaran hak cipta setelah membawakan lagu milik Yoni Dores di sebuah acara pernikahan.
“Sekitar tahun 2016 hingga 2018, saya pernah membawakan lagu yang berjudul Bagai Ranting yang Kering yang diciptakan oleh Bapak Yoni Mulyono alias Bapak Yoni Dores,” ujar Lesti dalam persidangan.
Menurut Lesti, lagu tersebut ia bawakan atas permintaan penyelenggara acara pernikahan di Subang, Jawa Barat. Lagu masuk dalam daftar yang telah disepakati sebelumnya dengan panitia.
Namun, Lesti mengaku tak menyangka video pertunjukannya itu kemudian diunggah oleh pihak lain, baik penonton maupun panitia acara, ke media sosial dan platform digital seperti YouTube. Bahkan, foto dirinya dijadikan thumbnail video tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak manajemen.
“Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui atau menyetujui proses tersebut maupun penggunaan visual saya sebagai cover dari video tersebut,” ungkap Lesti.
Delapan tahun berselang, tepatnya pada 1 Maret 2025, Lesti menerima surat somasi dari kuasa hukum pencipta lagu yang menuduhnya telah mempertunjukkan karya cipta tanpa izin.
Bahkan, ia disebut telah melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.