KPK Panggil Lagi Direktur Pemasaran Perumnas Imelda Alini Pohan di Kasus ASDP

KPK Panggil Lagi Direktur Pemasaran Perumnas Imelda Alini Pohan di Kasus ASDP

Rizki Medium.jpeg

Rabu, 23 Juli 2025 – 12:34 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Inilah.com/Rizki)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Inilah.com/Rizki)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pegawai BUMN, Imelda Alini Pohan (IAP), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Berdasarkan penelusuran, Imelda merupakan mantan Vice President Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan saat ini menjabat sebagai Direktur Pemasaran di Perum Perumnas.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama, IAP pegawai BUMN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Selain Imelda, KPK turut memanggil mantan Direktur Teknik & Fasilitas PT ASDP (April–Desember 2019), La Mane (LM), sebagai saksi dalam perkara yang sama. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie.

“Hari ini Rabu (23/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dinamika pro dan kontra yang terjadi antara jajaran Board of Commissioners (BOC/Dewan Komisaris) dan Board of Directors (BOD/Direksi) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam pengambilan keputusan kerja sama dengan PT Jembatan Nusantara.

Informasi ini digali penyidik dari keterangan Imelda Alini Pohan saat pemeriksaan sebelumnya.

“Saksi: IAP. Saksi didalami terkait pro-kontra yang pernah terjadi terkait KSU dan akuisisi pada tubuh BOC dan BOD tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Imelda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/5/2025). Budi tidak membeberkan secara rinci bentuk pro-kontra yang terjadi karena substansi materi penyidikan bersifat rahasia.

Namun, dalam surat konstruksi perkara penahanan para tersangka, terungkap bahwa jajaran Dewan Komisaris dan sebagian Direksi PT ASDP menolak usulan akuisisi PT JN. Penolakan itu didasari penilaian bahwa kapal-kapal milik PT JN sudah tua, sementara ASDP memprioritaskan pengadaan kapal baru. Meskipun begitu, akuisisi tetap dilaksanakan oleh Direktur Utama ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, setelah melakukan pertemuan dengan pemilik PT JN, Adjie.

Adjie saat ini ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh penyidik KPK karena kondisi kesehatannya tidak membaik.

Sementara itu, proses hukum terhadap tiga mantan anggota direksi PT ASDP Indonesia Ferry telah lebih dulu bergulir.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

• Ira Puspadewi, Direktur Utama ASDP periode 2017–2024

• Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024

• Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024

Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perkara ini berkaitan dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019–2022 yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.

Topik
Komentar

Komentar