Bukti kebrutalan Zionis. Tak hanya orang dewasa, remaja dan anak kecil pun ikut ditahan oleh Israel. (Foto: Flash90/Wisam Hashlamoun)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kabar memilukan kembali datang dari Palestina. Israel dilaporkan telah menahan setidaknya 3.600 warga Palestina tanpa proses pengadilan hingga awal Juli tahun ini. Angka fantastis ini dirilis oleh Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan serta Perkumpulan Tahanan Palestina (PPS).
Yang lebih miris, di antara ribuan tahanan itu, terdapat perempuan dan anak-anak yang ikut mendekam di penjara Israel, demikian pernyataan Komisi Urusan Tahanan dan PPS yang dikutip kantor berita WAFA, Rabu (23/7/2025).
Rezim penjajah Israel, pada Selasa (22/7/2025), bahkan mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 25 warga Palestina lainnya. Periode penahanan ini bervariasi antara tiga hingga enam bulan. Kebijakan ini jelas menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Penahanan terhadap warga Palestina tanpa dakwaan atau persidangan untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang, biasanya berkisar antara tiga hingga enam bulan, adalah pelanggaran HAM yang serius.
Yang bikin kepala geleng-geleng, penahanan itu dilakukan berdasarkan bukti yang tidak diungkap. Bahkan, pengacara si tahanan pun dilarang untuk melakukan peninjauan terhadap bukti tersebut. Ini namanya praktik hukum rimba!
“Implementasi penahanan administratif oleh Israel secara terang-terangan telah melanggar batasan hukum internasional. Israel melakukan itu dengan cara yang sangat terselubung sehingga menghalangi para tahanan untuk melakukan pembelaan yang wajar,” tegas kelompok hak asasi manusia (HAM) Israel sendiri, B’Tselem.
Pernyataan B’Tselem ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi Israel. Ketika organisasi HAM dari dalam negeri sendiri sudah angkat bicara, artinya ada yang benar-benar tidak beres dengan praktik penahanan sewenang-wenang ini.
Ini bukan lagi soal keamanan, tapi sudah menyangkut pelanggaran hak asasi manusia yang fundamental.