Puan Wanti-wanti, Pengelolaan Data Bersama AS Harus Ikuti Aturan Main RI

Puan Wanti-wanti, Pengelolaan Data Bersama AS Harus Ikuti Aturan Main RI

Reyhaanah Medium.jpeg

Kamis, 24 Juli 2025 – 13:28 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi para jajaran pimpinan DPR lainnya, saat jumpa pers dengan awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi para jajaran pimpinan DPR lainnya, saat jumpa pers dengan awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kejelasan pemerintah dalam menjaga data Warga Negara Indonesia (WNI), menyusul kabar pemerintah Amerika Serikat (AS) yang bisa mengelola usai adanya kesepakatan terkait tarif impor.

“Tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Ia melanjutkan, pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait harus menerangkan sejauh mana data pribadi WNI yang sudah terlindungi. Dia berharap kerja sama ini harus mengikuti aturan main Indonesia bukan AS.

“Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” ujarnya menambahkan.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut pemerintah harus berpedoman pada Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) terkait kerja sama itu. Meski begitu, ia masih menunggu pemerintah terbuka soal teknis pengelolaan data.

“Saya juga jujur belum membaca secara detail, saya baru melihat press release-nya dari White House mengenai penyimpanan data pribadi. Tapi yang harus diingat, kita juga memiliki UU PDP, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan UU yang kita miliki,” ucap Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7), hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

Selain itu terkait pemindahan data pribadi, Indonesia disebut berkomitmen untuk menghapus garis tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang ada atas produk tidak berwujud dan menangguhkan persyaratan pada deklarasi impor terkait.

Indonesia juga mendukung moratorium permanen atas bea masuk terhadap transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara langsung dan tanpa syarat, serta mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan inisiatif bersama mengenai regulasi domestik jasa, termasuk menyerahkan komitmen spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.

Topik
Komentar

Komentar