Komisi V DPR Dorong Pemerintah Segera Susun Regulasi Khusus Transportasi Online

Komisi V DPR Dorong Pemerintah Segera Susun Regulasi Khusus Transportasi Online


Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafiuddin, menyampaikan respons terhadap rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas).

Dia meminta RUU Sistranas, mengatur secara khusus transportasi online untuk memastikan perlindungan terhadap mitra driver.

Syafiuddin menekankan, pentingnya memasukkan regulasi terkait transportasi berbasis aplikasi atau transportasi online dalam RUU tersebut. Di mana, keberadaan transportasi online sudah menjadi bagian yang tak bisa terpisahkan dari sistem mobilitas masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan.

“RUU Sistranas ini jangan sampai hanya mengakomodasi moda transportasi konvensional. Harus ada perhatian serius terhadap transportasi online, karena jutaan masyarakat menggantungkan penghidupannya di sektor ini, terutama para driver ojek online,” ujar Syafiuddin kepada wartawan, Jakarta, Selasa (29/7/2025)

Dia mengatakan, regulasi yang akan disusun ke depan harus menjamin perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi transportasi online (ojol), serta menciptakan ekosistem transportasi yang adil dan berkelanjutan.

“Kami di Komisi V DPR RI akan mengawal agar RUU ini tidak timpang. Transportasi online harus diakui secara legal, dan hak-hak para drivernya harus dilindungi. Jangan sampai mereka hanya dijadikan mitra tanpa kepastian jaminan sosial, tarif yang layak, atau kepastian kerja,” jelas dia.

Syafiuddin meminta pemerintah, membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan para pelaku transportasi online, termasuk asosiasi driver, platform digital, dan masyarakat pengguna jasa, agar rumusan RUU Sistranas benar-benar inklusif dan menjawab kebutuhan di lapangan.

“Kami berharap seluruh kementerian terkait bisa menyusun RUU ini secara partisipatif, dengan mendengar suara para pelaku di lapangan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap tantangan dan ketimpangan yang dialami driver ojol hari ini,” ucapnya.

Diketahui, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pemerintah tengah menyusun RUU Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Di mana, RUU bertujuan mulia, menyederhanakan beberapa regulasi.

Menko AHY mengatakan, RUU Sistranas akan menyederhanakan dan menyelaraskan kerangka regulasi. Beberapa aturan yang dirampingkan memuat 12 UU, 6 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), dan 4 peraturan menteri (permen), atau total 27 aturan.

“RUU akan memungkinkan sistem transportasi multimoda yang lancar dan meningkatkan koordinasi antar-daerah dan antar-instansi,” jelas Menko AHY.
    
 

Komentar