Baru Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum, Pengacara Masih Pelajari Sebab Menas Tersangkut Kasus Hasbi Hasan

Baru Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum, Pengacara Masih Pelajari Sebab Menas Tersangkut Kasus Hasbi Hasan


Kuasa hukum Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah (MED), Elfano Eneilmy, mengaku belum bisa menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan suap kepada Hasbi Hasan, termasuk soal pemberian fasilitas gratifikasi berupa hotel sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Habis Hasan. Hal tersebut masih akan didalami oleh tim kuasa hukum.

“Untuk materi perkara masih kami dalami sebagai tim penasihat hukum, kebenaran faktual sedang di cross check antara keterangan klien dengan bukti-bukti yang dapat disajikan,” ucapnya ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Dia mengatakan, pihaknya baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh yang bersangkutan. Alasan ini pula yang menjadi penyebab kliennya meminta penundaan pemeriksaan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, pemanggilan tersangka wajib didampingi oleh kuasa hukum, sementara surat kuasa dari Menas baru diterima belakangan.

“Kita sudah mengirim surat penundaan serta telah diterima langsung oleh Penyidik KPK pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025. Untuk alasan penundaan adalah alasan teknis administrasi, karena seorang Tersangka Wajib didampingi pengacara, sedangkan kami baru ditunjuk pada tanggal 28 Juli tersebut,” kata Elfano.

Melalui kuasa hukumnya, Menas meminta waktu penundaan pemeriksaan selama sepekan hingga Senin (4/8/2025) mendatang. “Sehingga kami mohon penundaan 1 minggu dan berencana mendatangkan yang bersangkutan pada Senin 4 Agustus sebagaimana panggilan berikutnya,” ucap Elfano.

Diberitakan sebelumnya, Menas dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pihak terkait atau tersangka dalam dugaan suap kepada eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan, terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan MA.

“Hari ini Senin (28/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ucap Budi.

Hasbi Hasan telah divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta terkait pengkondisian perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan dalam perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap yang melibatkan Hasbi Hasan. Dalam proses pengembangan TPPU tersebut, penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, turut ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap kepada Hasbi.

Pada 12 Agustus 2024, Menas Erwin pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Saat itu, ia dimintai keterangan mengenai relasinya dengan Hasbi Hasan.

“Saksi MED hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan Tersangka HH selama ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Dalam putusan pengadilan tingkat kasasi atas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Hasbi, terungkap bahwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sebagai Sekretaris MA sejak Januari 2021 hingga Februari. Beberapa pihak tersebut antara lain Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Djohansyah, dengan total nilai gratifikasi mencapai Rp630.844.400.

Sementara itu, dalam putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, disebutkan bahwa Menas membayar sewa kamar di Hotel Novotel Jakarta Cikini yang digunakan untuk membahas pengurusan perkara. Kamar tersebut juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, hakim juga menyebut adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar tersebut juga dimanfaatkan Hasbi untuk membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

Komentar