Jadwalkan Lagi Pemeriksaan Menas Erwin, KPK Bicara Langkah Penahanan

Jadwalkan Lagi Pemeriksaan Menas Erwin, KPK Bicara Langkah Penahanan


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), pada Senin (28/7/2025) lalu. Jadwal ulang pemeriksaan akan diinformasikan kemudian.

Menas rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

“Betul, surat penundaan pemeriksaan sudah kami terima dan nanti akan dilakukan koordinasi teknis ya. Dan pemeriksaan dijadwalkan di hari apa, nanti akan kami update,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

Saat ditanya apakah pemeriksaan ulang akan digelar pada Senin (4/8/2025) sesuai pernyataan kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, Budi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu kepada penyidik.

“Ya, nanti kita lihat ya. Tentu dalam pemeriksaan kita harus mencocokkan antara jadwal penyidik yang akan melakukan pemeriksaan juga terhadap yang akan diperiksa,” ucapnya.

Terkait kemungkinan penahanan Menas usai pemeriksaan, Budi menyebut hal itu bergantung pada perkembangan yang ditangani penyidik serta analisis terhadap fakta persidangan kasus suap dan gratifikasi Hasbi Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Nanti kita lihat perkembangannya (langkah penahanan Menas Erwin). Jadi dalam perkara ini KPK tentu juga melihat fakta-fakta persidangannya,” ucap Budi.

Budi juga belum bersedia membeberkan detail dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang diberikan Menas Erwin kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi dari Menas.

“Ya nanti kita akan sampaikan. Itu kan terkait dengan pengurusan perkara ya di MA, dan selain TPK juga sedang berjalan TPPU-nya,” kata Budi.

Secara terpisah, kuasa hukum Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah (MED), Elfano Eneilmy, mengaku belum bisa menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan suap kepada Hasbi Hasan, termasuk soal pemberian fasilitas gratifikasi berupa hotel sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Habis Hasan. Hal tersebut masih akan didalami oleh tim kuasa hukum.

“Untuk materi perkara masih kami dalami sebagai tim penasihat hukum, kebenaran faktual sedang di cross check antara keterangan klien dengan bukti-bukti yang dapat disajikan,” ucapnya ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Dia mengatakan, pihaknya baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh yang bersangkutan. Alasan ini pula yang menjadi penyebab kliennya meminta penundaan pemeriksaan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, pemanggilan tersangka wajib didampingi oleh kuasa hukum, sementara surat kuasa dari Menas baru diterima belakangan.

“Kita sudah mengirim surat penundaan serta telah diterima langsung oleh Penyidik KPK pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025. Untuk alasan penundaan adalah alasan teknis administrasi, karena seorang Tersangka Wajib didampingi pengacara, sedangkan kami baru ditunjuk pada tanggal 28 Juli tersebut,” kata Elfano.

Melalui kuasa hukumnya, Menas meminta waktu penundaan pemeriksaan selama sepekan hingga Senin (4/8/2025) mendatang. “Sehingga kami mohon penundaan 1 minggu dan berencana mendatangkan yang bersangkutan pada Senin 4 Agustus sebagaimana panggilan berikutnya,” ucap Elfano.

Komentar