Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong serta Amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan dan pertimbangan di balik pemberian Abolisi dan Amnesti tersebut.
Ia mulanya menjelaskan bila Kementerian Hukum untuk pemberian amnesti sudah disiapkan untuk lebih dari 44.000 kasus, tetapi setelah diverifikasi, hari ini yang memenuhi syarat hanya 1.116. Sementara pada tahap kedua, totalnya kurang lebih sekitar 1.668.
“Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ungkap Supratman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
Demikian pula halnya terkait pengusulan Kemenkum kepada Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.”Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR, itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” ujarnya.
“Dan kita bersyukur malam ini, karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit,” sambungnya.
Politisi dari Partai Gerindra itu menyebut, salah satu alasan pemberian pengampunan negara terhadap orang yang berhadapan dengan hukum ini, sebagai pertanda adanya persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus.”Tentu kita pingin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 agustus,” tandasnya.
Apa Bedanya Abolisi dan Amnesti
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Sementara amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Pada pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.