Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto sengaja memberikan amnesti dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI.
Supratman menyebut total ada 1.116 narapidana (napi) yang dapat pengampunan dari Prabowo, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Selain Hasto, ada juga beberapa napi dari beragam jenis kasus, dari penghinaan presiden hingga makar tanpa senjata.
“Salah satunya adalah kasus kasus penghinaan kepada Presiden itu. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi. Kemudian yang kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116,” kata Supratman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain itu, napi yang diberi amnesti juga ada dari kalangan lanjut usia (lansia) bahkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Jadi langkah itu juga di tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit,” kata dia.
Amnesti ini disambut gembira kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail. Pengampunan ini, langsung diklaim sebagai bukti bahwa politisasi yang mereka curigai selama ini tidak meleset, seraya menyebut amnesti menjadi tanda bahwa selama proses persidangan, Hasto tidak bersalah.
“Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu lho. KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan,” kata Maqdir saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, pihaknya bersama pemerintah telah bersepakat untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto di dalamnya.
Dia menjelaskan, keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, ditujukan kepada DPR. Dasco bilang pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum). Hasilnya, menyetujui surat dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Mencuat dugaan amnesti ini adalah alat tawar politik agar PDIP tak berada di luar pemerintahan. Dalam ilmu semiotika, setiap peristiwa politik tidak berdiri sendiri. Selalu ada tanda-tanda yang menjadi bagian dari makna yang utuh.
Tanda-tandanya sudah banyak. Seperti pertemuan Prabowo dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, pada 7 April. Lalu berlanjut ke pertemuan Dasco dan Mensesneg Prasetyo Hadi di kediaman Megawati, pada Juni 2025.
Kemudian, saat Megawati beri arahan tegas ke kader-kadernya pada bimbingan teknis (bimtek) di Bali, Kamis (31/7/2025), beberapa jam sebelum Dasco umumkan amnesti Hasto. Perintahnya jelas, mendukung program-program pemerintahan Prabowo.
Arahan ini diungkap oleh Ketua DPP Deddy Sitorus. Dikatakan bahwa Megawati berpesan agar PDIP tetap menjadi penopang pemerintah. Ia menyebut PDIP akan mendukung program pemerintah yang dianggap berpihak kepada masyarakat luas.
“Ibu menegaskan bahwa kita mendukung pemerintah, dalam arti mendukung segala upaya yang positif untuk menjaga negara, menghadapi krisis fiskal, defisit, pembayaran utang luar negeri, tantangan geopolitik, hingga tekanan ekonomi global,” ujar dia di Bali, Kamis (31/7/2025).
Dengan adanya amnesti ini, tentu Hasto bisa menghirup udara bebas. Sebab, amnesti merupakan penghapusan semua akibat hukum pidana berdasarkan Undang‑Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR, sehingga tidak ada lagi sisa putusan hukum pidana yang berkuatan hukum tetap.
Amnesti menyebabkan seluruh konsekuensi pidana hilang, maka, tidak ada lagi putusan pidana yang masih berlaku. Upaya hukum banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (PK) tidak dapat diajukan, karena tidak ada lagi putusan terdakwa yang bisa ditindaklanjuti melalui lembaga peradilan.
Tidak kalah menarik, usai pengumuman amnesti, Dasco mengunggah foto kebersamaan dirinya bersama dengan para elite PDIP. Tak dijelaskan kapan pertemuan ini terjadi.
Dari unggahan Dasco, terlihat momen pertemuan antara dirinya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo dan Mensesneg sekaligus Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi.
Ada juga satu foto memperlihatkan Dasco, Puan dan Mensesneg Prasetyo yang memegang map batik di tangan. Entah apa isi dari map itu. Tiga foto yang diunggah ini digambarkan sebagai bentuk merajut persaudaraan. “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco dalam unggahannya.