Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sah: Langkah Presiden Sesuai Konstitusi

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sah: Langkah Presiden Sesuai Konstitusi


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Sebab, dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Menurutnya, Prabowo telah menjalankan proses secara konstitusional, termasuk dengan melibatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Saya ingin menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 45 dan Undang-Undang Darurat No.11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Yusril menyatakan Prabowo tidak mengambil keputusan secara sepihak. Permintaan pertimbangan sudah diajukan kepada DPR melalui surat resmi dan mengutus Menteri Hukum Supratman Andi Agras serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk melakukan konsultasi dengan parlemen terkait rencana pemberian amnesti dan abolisi.

“Dan pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR. Dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam mereka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau (Prabowo),” ujarnya.

Selain kepada Tom Lembong dan Hasto, permohonan amnesti juga diajukan Prabowo kepada lebih dari seribu narapidana lainnya.

Yusril menambahkan berdasarkan ketentuan undang-undang, amnesti akan menghapus semua akibat hukum dari suatu tindak pidana, sementara abolisi akan menghapus proses penuntutan. Ia pun menegaskan langkah Prabowo sudah tepat secara hukum.

“Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini,” ucapnya.

Yusril menjelaskan, baik Hasto maupun Tom Lembong, mendapatkan dampak hukum yang signifikan dari keputusan ini. Proses hukum terhadap keduanya dihentikan, termasuk kewajiban mengajukan banding.

“Nah dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.

“Dan bagi Pak Thomas Lembong ya sudah diputus mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini. Maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tutur Yusril melanjutkan.

Yusril pun menyatakan seluruh keputusan telah mengikuti peraturan hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Jadi seperti ingin saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” paparnya.

Komentar