Humasnya Kesandung Korupsi Tambang, KESDM Kebakaran Jenggot dan Perketat RKAB

Humasnya Kesandung Korupsi Tambang, KESDM Kebakaran Jenggot dan Perketat RKAB


Belajar dari kasus korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (RSM) yang dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru bergerak.

Kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia, bakal memperketat pengawasan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tambang batu bara.

“Kami akan memperketat pengawasan dan lain-lainnya,” kata Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Dia mengatakan, Kementerian ESDM akan mengumpulkan seluruh pengusaha dan asosiasi pertambangan, secepatnya. Karena, Kementerian ESDM akan menyosialisasikan aturan terbaru, terkait RKAB dari yang semula berlaku tiga tahun, diperpendek menjadi satu tahun.

Sosialisasi ini, kata dia, dilakukan Kementerian ESDM untuk menghindari terulangnya dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

Kementerian ESDM, lanjut dia, tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan.

Anggia membenarkan, Sunindyo merupakan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) ESDM.

Akan tetapi, ketika kasus berlangsung, Sunindyo merupakan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024.

“Dari Kementerian pasti ada pendampingan hukum. Seperti biasa, kami ikuti proses yang lebih lanjut seperti apa,” tuturnya.

Penetapan Sunindyo sebagai tersangka, kata dia, bertepatan dengan rencana Kementerian ESDM merombak aturan RKAB, dari yang semula RKAB dapat diajukan untuk berproduksi selama 3 tahun, kini berubah menjadi 1 tahun.

Berubahnya aturan tersebut menyebabkan perusahaan tambang harus mengajukan RKAB pertambangan yang baru pada Oktober 2025.

“Kami akan segera mengumpulkan pelaku usaha dan juga asosiasi untuk menyosialisasikan aturan baru, untuk menghindari hal-hal seperti ini (kasus RSM) terjadi,” kata Anggia.
 

Komentar