Ucap Syukur dan Terima Kasih Hasto Usai Diampuni Prabowo

Ucap Syukur dan Terima Kasih Hasto Usai Diampuni Prabowo


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK cabang Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam. Ia bisa hirup udara bebas setelah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Hasto Kristiyanto.

Hasto keluar dari rutan pada pukul 21.23 WIB. Ia tampak mengenakan jas berwarna hitam dan baju olahraga Soekarno Run, sambil menjinjing tas berwarna hitam. “Sehat-sehat,” ucapnya sambil menyapa awak media saat keluar dari rutan.

Hasto kemudian menyempatkan diri memberikan pernyataan kepada awak media. Ia mengucapkan rasa syukur atas pemberian amnesti, serta kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong yang menerima abolisi.

“Keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur,” kata Hasto.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan para kader yang telah memberikan dukungan selama dirinya ditahan.

“Dan kami mengucapkan terima kasih yang pertama kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarno Putri beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa. Yang kedua tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, Dirjen AHU Kemenkum, Widodo menyerahkan salinan Keppres mengenai amnesti kepada KPK untuk Hasto Kristiyanto.

“Saya mendapatkan tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” ujar Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Surat yang dimaksud bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025, berisi tindak lanjut keputusan presiden terkait pemberian amnesti.

Widodo menjelaskan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini, amanah dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Sudah diterima oleh Deputi, alhamdulillah sambil dikasih minum, segar juga,” ujarnya.

Ia mengaku bersyukur karena tugasnya telah selesai setelah surat Keppres amnesti diterima oleh pihak KPK.

“Alhamdulillah, sekarang tugas saya sudah selesai, dan sudah dilaporkan juga ke Wamensesneg (Wakil Menteri Sekretaris Negara). Suratnya kepada pimpinan KPK sudah diterima dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Asep mengonfirmasi bahwa surat tersebut hanya diterima olehnya, tanpa kehadiran pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
 

Komentar