Hasto Pilih Pulang Usai Bebas dari Rutan KPK: Sabtu Langsung Terbang ke Bali Temui Megawati

Hasto Pilih Pulang Usai Bebas dari Rutan KPK: Sabtu Langsung Terbang ke Bali Temui Megawati


Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memilih pulang ke rumah pribadinya usai bebas dari rumah tahanan (Rutan) KPK, Jumat (1/8/2025) malam.

Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan apakah ia akan menghadiri Kongres ke-6 PDIP yang digelar di Nusa Dua, Badung, Bali, pada hari yang sama.

“Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu,” kata Hasto kepada awak media usai keluar dari Rutan KPK cabang Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Hasto menambahkan, dirinya akan terlebih dahulu melapor kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada keesokan harinya, Sabtu (2/8/2025). Namun, ia tidak menjelaskan secara tegas apakah pelaporan tersebut dilakukan secara langsung kepada Megawati yang tengah berada di Bali.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDIP periode 2025–2030 dalam Kongres ke-6 PDIP yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (1/8/2025).

Kongres tersebut diikuti oleh para Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) DPD dan DPC, serta seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

“Karena memang sudah terpilih di Rakernas kemarin, ini dikukuhkan saja. Forum Rakernas tidak untuk memilih ketua umum,” kata Ketua Steering Committee Kongres ke-6 PDIP, Komarudin Watubun, di sela-sela kongres.

Ia menjelaskan bahwa seluruh peserta yang hadir dalam kongres menyepakati secara bulat agar Megawati segera dikukuhkan sebagai ketua umum sejak acara dimulai. Pengukuhan pun berlangsung singkat.

“Saya juga tidak tahu secepat ini, kita setting kan sampai 23.00 malam,” ujarnya.

Kongres tersebut digelar secara tertutup mulai pukul 14.00 WIB. Tampak hadir di lokasi sejumlah tokoh PDIP, seperti Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, Prananda Prabowo, serta elite partai lainnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada DPR RI. Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum. Rapat itu menyetujui usulan Presiden terkait pemberian amnesti.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, Dasco didampingi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta jajaran Komisi III DPR.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” lanjut Dasco.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Surat Presiden R43/PRES/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Setelah persetujuan DPR, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menyerahkan salinan Keppres mengenai amnesti kepada KPK untuk Hasto Kristiyanto.

“Saya mendapatkan tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” ujar Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Surat tersebut bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025, tertanggal 1 Agustus 2025, yang berisi tindak lanjut Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti.

Widodo menjelaskan bahwa surat telah diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

 

Komentar