Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Meski sebelumnya bertekad keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kepala tegak, nyatanya Hasto justru keluar dengan kepala merunduk.
“Selama menjadi tahanan di KPK, yang sejak awal saya katakan saya masuk dengan kepala tegak dan akan keluar juga dengan kepala tegak tetapi ternyata saya lebih menunduk, karena saya begitu banyak belajar tentang kehidupan di sini,” ujar Hasto di depan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/8/2025).
Pengalaman selama menjalani masa tahanan disebut Hasto membawa banyak pelajaran hidup. Ia menyebut masa itu telah membentuknya menjadi pribadi yang lebih reflektif dan menyadari pentingnya pendidikan, khususnya di bidang hukum. Maka dari itu, dia mengambil S1 di Universitas Terbuka.
“Agar nanti bisa lebih efektif di dalam menyuarakan bagaimana PDI Perjuangan juga menjadi partai yang benar-benar memperhatikan aspek penegakan hukum berdasarkan due process of law, mendukung supremasi hukum dan mencegah anti korupsi,” katanya.
Hasto juga membagikan rutinitasnya selama di balik jeruji. Setiap pagi ia mengikuti doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
“Pada tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama. Di sini kami juga membangun tradisi setiap pagi jam 6 kami nyanyikan lagu Indonesia Raya, meskipun ada yang juga kecewa tetapi saya katakan, apapun persoalan Republik ini, kita tidak boleh berhenti mencintai Republik ini, karena Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa raga yang luar biasa,” jelasnya.
Tak hanya itu, Hasto mengaku menulis sejumlah buku selama mendekam di rutan. Buku-buku itu akan ia sempurnakan pasca kebebasannya sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan partai usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya di sini juga menulis lima buku yang nanti akan saya sempurnakan setelah saya diberikan amnesti oleh Bapak Presiden Prabowo, sehingga itu juga menjadi kesempatan bagi saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian kepada PDI perjuangan dengan sebaik-baiknya,” tutur Hasto.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada DPR RI. Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum. Rapat itu menyetujui usulan Presiden terkait pemberian amnesti.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dalam konferensi pers tersebut, Dasco didampingi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta jajaran Komisi III DPR.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” lanjut Dasco.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Surat Presiden R43/PRES/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Setelah persetujuan DPR, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menyerahkan salinan Keppres mengenai amnesti kepada KPK untuk Hasto Kristiyanto.
“Saya mendapatkan tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” ujar Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
Surat tersebut bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025, tertanggal 1 Agustus 2025, yang berisi tindak lanjut Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti.
Widodo menjelaskan bahwa surat telah diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.