Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong. Sebab pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.
“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangan persnya, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, keputusan Prabowo tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 14 ayat (2). Dalam pasal tersebut menyebutkan Presiden bisa memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujar Andy.
Untuk itu, Andy mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan presiden ini. Sehingga tidak ada lagi anggapan negatif khususnya dikaitkan dengan unsur politik tertentu.
“PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi,” pungkas Andy.
Sebagai informasi, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan (Medag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah resmi bebas dari tahanan.
Keduanya resmi bebas pada Jumat (1/8/2025) malam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima salinan keputusan presiden (keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi terjadap Hasto-Tom Lembong.
Hasto yang bebas setelah mendapatkan amnesti mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Hasto menyempatkan diri mampir ke Taman Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) untuk makan malam usai bebas dari Rutan KPK.
Sedangkan Tom Lembong memilih langsung pulang dan bertemu keluarganya usai bebas dari Rutan Cipinang Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat malam.