Sejumlah wilayah pesisir di Indonesia berpotensi dilanda banjir rob sepanjang Agustus ini. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini terkait fenomena pasang air laut maksimum ini, yang diperkirakan akan berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat pesisir.
Berdasarkan unggahan BMKG di akun Instagram @bmkgmaritim, pada Sabtu (2/8/2025), potensi peningkatan ketinggian air laut maksimum ini dipicu oleh dua fenomena astronomis.
“Adanya fenomena Fase Bulan Purnama pada tanggal 09 Agustus 2025 dan Perigee pada tanggal 14 Agustus 2025 berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum,” demikian penjelasan BMKG.
Kombinasi kedua fenomena ini menyebabkan gaya tarik gravitasi Bulan terhadap Bumi menjadi lebih kuat, sehingga memengaruhi kenaikan permukaan air laut.
BMKG menjelaskan bahwa banjir pesisir atau rob ini akan berdampak signifikan pada masyarakat yang tinggal di sekitar pelabuhan maupun wilayah pesisir. Berbagai aktivitas dapat terganggu, mulai dari bongkar muat di pelabuhan, aktivitas pemukiman pesisir, hingga aktivitas tambak garam dan perikanan darat.
Potensi genangan air yang meluas dan surutnya lambat dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu kehidupan sehari-hari warga.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiagaan dalam mengantisipasi dampak dari pasang maksimum air laut ini.
Selain itu, BMKG juga menganjurkan agar selalu memperhatikan informasi cuaca maritim terbaru yang dikeluarkan secara berkala untuk mendapatkan pembaruan kondisi dan potensi ancaman di wilayah masing-masing.
Wilayah Terdampak dan Jadwal Potensi Banjir Rob
Berikut adalah daftar daerah yang berpotensi mengalami banjir rob beserta rentang tanggal kejadian, sebagaimana dirilis oleh BMKG:
Sumatra Utara
– Pesisir Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan (9-15 Agustus 2025)
Kepulauan Riau
– Pesisir Batam, Pesisir Bintan (9-14 Agustus)
– Pesisir Karimun (7-12 Agustus 2025)
– Pesisir Dabo Singkep (7-11 Agustus 2025)
– Pesisir Tanjung Pinang (9-12 Agustus 2025)
Sumatra Barat
– Pesisir Kota Padang, Pesisir Kab. Padang Pariaman, Pesisir Kab. Pesisir Selatan, Pesisir Kep. Metawai (8-12 Agustus 2025)
Jambi
– Pesisir Timur Jambi (5-10 Agustus 2025)
Bangka Belitung
– Pesisir Kota Pangkalpinang, Pesisir Tanjungpandan (6-12 Agustus 2025)
Banten
– Pesisir Utara Tangerang (5-13 Agustus 2025)
– Selat Sunda Barat Pandeglang (5-13 Agustus 2025)
– Pesisir Selatan Pandeglang (10-12 Agustus 2025)
– Perairan Selatan Lebak (9-17 Agustus 2025)
Jakarta
– Pesisir Kamal Muara, Kapuk Muara, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Tanjung Priok, Kalibaru, Muara Angke, Penjaringan (2-9 Agustus 2025)
Jawa Barat
– Pesisir Subang, Indramayu, Cirebon (2-6 Agustus 2025)
Jawa Tengah
– Pesisir Brebes (14-20 Agustus 2025)
Yogyakarta
– Pesisir Kab.Kulon Progo, Kab. Bantul, dan Kab. Gunungkidul (10-17 Agustus 2025)
Jawa Timur
– Surabaya Pelabuhan (8-11 Agustus 2025)
Bali
– Pesisir Selatan Bali (9-16 Agustus 2025)
Nusa Tenggara Barat
– Pesisir Lombok dan Bima (7-11 Agustus 2025)
Nusa Tenggara Timur
– Pesisir Utara dan Selatan P.Flores. Pesisir P.Sumba, Pesisir P. Sabu-Raijua, Pesisir P.Timor-Rote (8-11 Agustus 2025)
Kalimantan Utara
– Perairan Tarakan (10-13 Agustus 2025)
Kalimantan Selatan
– Pesisir Kotabaru, Tanah Bumbu (8-14 Agustus 2025)
Kalimantan Barat (6-10 Agustus 2025)
Maluku
– Pesisir Kep. Kai, Pesisir Kep. Aru (11-18 Agustus 2025)
– Pesisir Kep.Tanimbar (11-17 Agustus 2025)
Papua Selatan
– Pesisir Merauke (11-18 Agustus 2025)
– Pesisir Selat Muli (9-17 Agustus 2025).
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat di wilayah-wilayah yang disebutkan dapat mengambil langkah-langkah mitigasi yang diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif dari banjir rob.